Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Berdasarkan informasi dari situs Kantor Imigrasi Semarang, pada umumnya paspor berisi identitas lengkap pemegang paspor. Meliputi, foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut.
Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor paspor, tanggal penerbitan, masa berakhir paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempel.
Baca juga: Aplikasi M-Paspor dalam Perbaikan, Urus Paspor Langsung ke Imigrasi
Ilustrasi paspor
Dengan kemajuan teknologi, di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional.
Mekanisme e-paspor yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya, dan dilengkapi dengan data biometrik untuk menjami bahwa pemegang paspor tersebut adalah pemilik yang sah.
Serupa, isi visa adalah identitas lengkap dari pemilik. Mengutip dari Kompas.com (22/4/2022), isi visa antara lain negara tujuan, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan visa, nomor paspor, dan keterangan tambahan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.