Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/06/2022, 20:04 WIB
Penulis Ulfa Arieza
|

KOMPAS.com - Banyak pertanyaan di masyarakat mengenai, paspor dan visa apa bedanya? Khususnya bagi mereka yang pertama kali ke luar negeri.

Keduanya merupakan persyaratan perjalanan ke luar negeri. Meskipun sama-sama syarat perjalanan ke luar negeri, ada perbedaan mendasar antara paspor dan visa yang wajib diketahui. 

Baca juga: Permohonan Melonjak, Kuota M-Paspor Ditambah 3 Kali Lipat

Dalam beberapa waktu terakhir, permintaan penerbitan paspor meningkat utamanya setelah pandemi Covid-19 mereda. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi. 

"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa meng-cover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam Kompas.com, Sabtu (04/06/2022). 

Jadi, apa beda paspor dan visa? Berikut penjelasannya seperti dihimpun Kompas.com

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Fungsi paspor dan visa

Ketentuan mengenai paspor dan visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Apa pengertian paspor

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jadi, paspor diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, atau negara asal pelaku perjalanan luar negeri. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tambah Kuota M-Paspor dan Jam Buka

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib memiliki paspor sebagai dokumen persyaratan. 

Lantas, apa guna paspor? Paspor berfungsi untuk alat verifikasi identitas individu ketika memasuki suatu negara, seperti dikutip dari Kompas.com (1/1/2022). Jadi, paspor merupakan dokumen identitas individu yang resmi serta diakui secara internasional. 

Petugas imigrasi pada setiap pintu masuk kedatangan dari luar negeri, akan mengecek paspor warga negara asing yang masuk ke wilayahnya. 

Baca juga: Daftar Visa on Arrival Kunjungan Wisata Ditambah, Jadi 60 Negara

Sementara itu, visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang perwakilan Indonesia, yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. 

Jadi, penerbit visa adalah pihak berwenang dari negara tujuan. 

Ilustrasi visa.shutterstocks Ilustrasi visa.

Jenis paspor dan visa 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian membagi paspor dan visa dalam beberapa jenis. 

Jenis paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. 

Sedangkan, paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. 

Baik paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. Sedangkan, paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri di luar tujuan diplomatik dan dinas. 

Baca juga: 6 Paspor Paling Mahal di Dunia, Ada yang Lebih dari Rp 10 Juta

Ilustrasi visa.SHUTTERSTOCK / By maramade Ilustrasi visa.

Sementara itu, visa terdiri dari visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.  

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik, dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia, guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. 

Baca juga: Tarif Visa Ada yang Naik Mulai 16 April, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan, visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya. 

Visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Selain itu, visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Isi paspor dan visa 

Paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Berdasarkan informasi dari situs Kantor Imigrasi Semarang, pada umumnya paspor berisi identitas lengkap pemegang paspor. Meliputi, foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut.

Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor paspor, tanggal penerbitan, masa berakhir paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

Baca juga: Aplikasi M-Paspor dalam Perbaikan, Urus Paspor Langsung ke Imigrasi

Ilustrasi paspor UNSPLASH/NICOLE GERI Ilustrasi paspor

Dengan kemajuan teknologi, di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional. 

Mekanisme e-paspor yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya, dan dilengkapi dengan data biometrik untuk menjami bahwa pemegang paspor tersebut adalah pemilik yang sah.

Serupa, isi visa adalah identitas lengkap dari pemilik. Mengutip dari Kompas.com (22/4/2022), isi visa antara lain negara tujuan, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan visa, nomor paspor, dan keterangan tambahan lainnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Hotel Story
Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+