Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?

Kompas.com - 14/06/2022, 10:06 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Barang jemaah haji Indonesia kerap tertinggal di Masjid Nabawi, Madinah, saat beribadah. Namun, para jemaah haji tak perlu khawatir jika mengalami kejadian tersebut

Sebab, ada petugas khusus yang bertanggung jawab untuk menangani barang-barang jemaah haji Indonesia yang tertinggal di Masjid Nabawi. 

Lantas, apa yang terjadi jika barang jemaah haji tertinggal di Masjid Nabawi

Baca juga: Arab Saudi Naikkan Kuota Haji Jadi 1 Juta Orang Tahun 2022, Ini Syaratnya

Baca juga: Garuda Indonesia Terbangkan 1.596 Jemaah Haji, Perdana Tahun 2022

Petugas khusus 

Unit pelayanan jemaah haji Indonesia Daerah Kerja (Daker) Madinah menunjuk petugas untuk menangani barang-barang jemaah haji yang tertinggal di Masjid Nabawi. Petugas khusus tersebut dilengkapi dengan surat dan tanda pengenal. 

Pengunjung berziarah di depan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Senin (6/5/2019). Ziarah makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi salah satu aktivitas favorit Umat Islam saat berkunjung di Kota Madinah Al-Munawarah.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Pengunjung berziarah di depan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Senin (6/5/2019). Ziarah makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi salah satu aktivitas favorit Umat Islam saat berkunjung di Kota Madinah Al-Munawarah.

Sekretaris Daker Madinah Abdillah MT mengatakan, tidak sembarang orang dapat mengambil barang tanpa pemilik yang ditemukan di Masjid Nabawi. Oleh sebab itu, petugas khusus tersebut wajib mengantongi surat dan tanda pengenal.

“Jika tidak ada surat resmi sebagai petugas khusus untuk mengamankan barang-barang tanpa pemilik, bisa diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Sebab, dikira telah mencuri barang milik orang lain,” terang Abdillah, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama, Selasa (14/6/2022). 

Namun, saat ini baru ada petugas khusus perempuan yang bertanggung jawab mengamankan barang-barang tertinggal milik jemaah haji perempuan. 

"Untuk petugas laki-laki saat ini belum ada penunjukan khusus untuk itu," imbuh Abdillah.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Ajak Jemaah Haji dan Umrah Buat Paspor Lewat Eazy Passport

Baca juga: 746 Jemaah Haji dari Solo dan Jakarta Mulai Diberangkatkan ke Mekkah

Cara lapor jika barang tertinggal di Masjid Nabawi  

Berikut cara lapor jika barang tertinggal di Masjid Nabawi. Abdullah mengimbau, jemaah haji Indonesia yang barangnya tertinggal di Nabawi, untuk langsung melapor ke petugas terdekat.

Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke petugas di sektor khusus Nabawi yakni di pintu pagar 333. 

“Sektor khusus Nabawi itulah, nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Masjid Nabawi,” terangnya.

Baca juga: Kisah Fauzan Wujudkan Cita-cita Naik Haji, Memilih Gowes 5.000 Km

Baca juga: Tangis Haru Warnai Pelepasan 672 Jemaah Haji asal Kota Malang ke Asrama Sukolilo, Wali Kota Menyusul

Ilustrasi ibadah haji.Unsplash Ilustrasi ibadah haji.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah memberikan kuota haji kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dengan demikian, ini menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji Indonesia setelah dua tahun sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19. 

Berdasarkan informasi dari Kompas.com (23/5/20222), kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 orang. 

Jumlah itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Perincian kuota tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022. 

Merujuk Keputusan Menteri Agama itu, kuota haji reguler sebanyak 92.246 orang, kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sebanyak 114 orang, serta kuota petugas haji daerah sebanyak 465 orang. 

Sementara itu, kuota haji khusus sebanyak 6.664 orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com