KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah pelonggaran syarat terkait pandemi Covid-19, salah satunya tentang pemakaian masker di tempat tertutup.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Senin (13/6/2022), melalui Saudi Press Agency.
"Pertama, tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, kecuali di Masjidilharam (Grand Holy Mosque) dan Masjid Nabawi (Prophet's Mosque)," bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga:
Tidak hanya itu, masker juga tetap dipakai di tempat dan acara tertentu yang masih mewajibkan penggunaan masker menurut Otoritas Kesehatan Masyarakat Arab Saudi.
Menteri Dalam Negeri Arab Saudi menambahkan, verifikasi imunisasi dan kesehatan lewat aplikasi Tawakkalna juga tidak diwajibkan guna memasuki sejumlah tempat, acara, pesawat, dan transportasi umum.
Namun, syarat tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang masih wajib untuk memverifikasi status imunisasi dan kesehatan, menurut syarat kesehatan secara umum yang diatur oleh Weqaya.
Aplikasi Tawakkalna juga masih dipakai di tempat dan acara yang masih mewajibkan penggunaannya.
Baca juga:
Keputusan melonggarkan syarat terkait pandemi Covid-19 ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya rekomendasi otoritas kesehatan dan progres program vaksinasi skala nasional.
Dilansir dari Aljazeera.com, pelonggaran ini ada seiring dengan persiapan Arab Saudi dalam menyambut 850.000 jemaah haji dari luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram