Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Penerbangan Hantu? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 15/06/2022, 12:30 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam dunia penerbangan, terdapat banyak istilah yang mungkin terdengar asing di telinga masyarakat awam, salah satunya penerbangan hantu atau ghost flight.  

Penerbangan hantu dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian mistis apa pun.  

Dilansir dari Simple Flying, Rabu (15/6/2022), penerbangan hantu adalah sebutan ketika maskapai tetap melakukan penerbangan tanpa adanya penumpang.

Apa fungsi penerbangan hantu?

Ilustrasi pesawatDok. Pexels/ Sourav Mishra Ilustrasi pesawat

Penerbangan hantu bertujuan agar maskapai tetap bisa mempertahankan slot mereka di bandara.

Ketentuan tersebut dibuat oleh Komisi Eropa dan Otoritas Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA). Ketentuan ini juga dikenal sebagai “gunakan atau kehilangan" (use it or lose it). 

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, setiap maskapai penerbangan wajib mematuhi aturan 80:20. Artinya, maskapai harus memakai setidaknya 80 persen slot waktu mereka agar bisa mempertahankan slot yang ditentukan. 

Namun, setelah pandemi, peraturannya berubah menjadi 50:50 karena adanya pembatasan. 

Baca juga:

Kemudian, berubah lagi setelah pembatasan dicabut, slot waktu yang harus digunakan naik ke angka 70 persen mulai 27 Maret 2022. 

Menurut Chief Executive Officer Lufthansa Group, Carsten Spohr, adanya aturan “gunakan atau kehilangan” membuat mereka harus melakukan banyak penerbangan tambahan. 

“Kita harus melakukan 18.000 penerbangan tambahan yang tidak perlu hanya untuk mengamankan (jalur) lepas landas dan mendarat dengan benar,” katanya.

Baca juga: Jangan Pakai 7 Barang Ini Saat Naik Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com