Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Macet, Tempat Wisata Indah di Italia Ini Batasi Pengunjung

Kompas.com - 17/06/2022, 22:56 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Sumber CNN

KOMPAS.com - Pantai Amalfi Italia memiliki panorama alam yang begitu indah, dengan jalan-jalan yang dipahat dari tebing serta lekukan dramatisnya.

Sayangnya, mungkin karena destinasi ini terlalu ikonik, pengunjungnya pun kerap membeludak dan menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Sebagian Warga Italia Masih Pakai Masker

Kemacetan bisa membuat pengguna jalan tertahan selama beberapa kolometer dan durasi perjalanan menjadi berlipat ganda.

Adanya kendaraan-kendaraan besar yang bolak-balik mengangkut wisatawan membuat kemacetan semakin parah, apalagi beberapa titik memiliki jalan yang terbilang sempit.

Terkait kondisi ini, pengelola jalan setempat memberlakukan aturan ganjil-genap sejak Rabu (15/06/2022), yang diharapkan membuat kemacetan berkurang.

Pada tanggal ganjil, hanya mobil-mobil dengan pelat nomor ganjil yang dapat melewati jalan sepanjang 35 km yang membentang antara Vietri sul Mare dan Positano tersebut. Sementara pada tanggal genap, hanya mobil dengan pelat genap yang boleh lewat.

Baca juga: Desa Coumboscuro di Italia yang Ternyata Tidak Pakai Bahasa Italia

Aturan ini berlaku antara pukul 10.00 hingga 18.00 selama bulan Agustus, serta akhir pekan mulai 15 Juni hingga 30 September.

Pekan suci di sekitar Hari Paskah dan tanggal-tanggal mulai dari 24 April hingga 2 Mei juga termasuk.

Namun, warga dari 13 kota di sekitar pantai tersebut, serta transportasi umum dan taksi dikecualikan dari aturan tersebut. Sementara mobil sewaan termasuk kelompok yang harus mengikuti aturan ganjil-genap.

Ilustrasi Pantai Amalfi di Italia.UNSPLASH/NELLIA KURME Ilustrasi Pantai Amalfi di Italia.

Selain itu, kendaraan dengan panjang lebih dari 10,36 meter serta karavan dan kendaraan trailer juga dilarang lewat antara pukul 06.30 hingga tengah malam, untuk sepanjang tahun.

Baca juga: Alasan Kenapa Menara Pisa di Italia Miring

Sedangkan kendaraan dengan panjang lebih dari 6 meter dan lebar 2,1 meter hanya bisa menggunakan jalan tersebut pada jam-jam tertentu saja dan di luar jam-jam ramai.

Untuk memastikan aturan ini berlaku dengan tegas, polisi akan berjaga dan menjatuhi denda pada mereka yang melanggar.

Namun, belum diketahui terkait besaran dendanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com