KOMPAS.com - Selandia Baru menghapus syarat tes Covid-19 pra-keberangkatan mulai Senin (20/6/2022) pukul 23.59 waktu setempat.
Dengan begitu, wisatawan yang akan berkunjung ke negara ini tak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan.
Adapun langkah ini diambil oleh Pemerintah Selandia Baru setelah mempertimbangkan penurunan kasus Covid-19 di negara tersebut pasca-membuka kembali perbatasannya.
Baca juga: Moeraki Boulders, Pantai Aneh di Selandia Baru tapi Digemari Turis
“Kami telah mengambil pendekatan secara bertahap dan berhati-hati dalam membuka kembali perbatasan, untuk memastikan kami tidak kewalahan dengan masuknya kasus Covid-19,” kata Menteri Tanggap Covid-19 Selandia Baru Ayesha Verrall, dikutip dari Travel Daily Media, Senin (20/6/2022).
Awalnya, pencabutan syarat tes pra keberangkatan baru akan dilakukan pada 31 Juli 2022. Namun dengan kasus infeksi Covid-19 yang kian melandai, meski perbatasan telah dibuka kembali, menjadikan syarat itu akhirnya dihapus pada Senin (20/6/2022).
Melansir laman resmi, keputusan tersebut berlaku bagi siapa pun dan dari negara mana pun, saat mereka akan memasuki Selandia Baru. Namun saat pendatang tiba di negara ini, mereka wajib melakukan 2 tes antigen cepat (RAT).
“Sekitar 90 persen dari kedatangan internasional melakukan pengujian yang diperlukan begitu mereka tiba di Selandia Baru dengan tingkat positif hanya dua sampai tiga persen," kata Ayesha.
Dengan demikian, pihaknya memperkirakan tidak ada kenaikan kasus secara signifikan setelah persyaratan dicabut.
Saat persyaratan tes pra-keberangkatan dihapus, pemerintah Selandia Baru juga menerapkan serangkaian tindakan pengawasan di pintu masuk, guna mendeteksi kemungkinan varian baru Covid-19.
“Untuk memahami varian baru apa yang tiba di perbatasan, pelancong masih akan diminta untuk melakukan tes mandiri pada hari kedatangan dan hari ke-5 atau ke-16. Jika hasil kedua tes itu positif, mereka harus menjalani tes PCR," tuturnya.
Baca juga:
Pencabutan tes pra-keberangkatan hanyalah salah satu dari beberapa perubahan yang dilakukan Perintah Tanggap Kesehatan Masyarakat (Perbatasan Udara) Covid-19, untuk memastikan langkah-langkah kesehatan masyarakat tetap proporsional.
Bahkan bagi penumpang yang transit di Bandara Selandia Baru per Senin, mereka tidak perlu lagi divaksinasi Covid-19 dan tidak harus melengkapi Deklarasi Wisatawan Selandia Baru.
Adapun wisatawan dengan gejala seperti Covid-19 juga dapat memilih antara menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 atau surat keterangan dari tenaga kesehatan yang menyatakan bahwa dirinya tidak terkena Covid-19 sebelum bepergian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.