Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api

Kompas.com - 22/06/2022, 09:16 WIB
Desi Intan Sari,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas agar kedepannya tidak ada lagi tindak pelecehan dan kekerasan seksual pada layanan KAI.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan

Asdo Artriviyanto selaku EVP Corporate Secretary KAI menyebutkan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kebijakan baru ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya viral kemarin.

"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo, dikutip dari keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya, korban pelecehan di kereta api mengunggah pengalaman tak menyenangkan yang diterimanya ke Twitter, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/06/2022).

Dalam video tampak tangan seorang pria yang duduk di samping korban mencoba mendekat ke tubuh korban. Lewat unggahan tersebut, korban menyebut pelaku melakukan tindakan tersebut berkali-kali.

Baca juga: Penumpang Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Saat Naik Kereta Api

Adapun cara KAI memberikan hukuman terhadap pelaku pelecehan adalah dengan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.

NIK tersebut didapat dari bukti video dan lampiran yang ada.

Alasan KAI tak mengizinkan pelaku naik kereta lagi adalah karena yang bersangkutan dinilai sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama kaum hawa.

Atas kejadian yang menimpa pelanggannya, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

"(KAI) siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," ujar Asdo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Walaupun KAI siap memberikan bantuan, korban memutuskan tidak membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun, meminta terduga pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Selain itu, KAI juga menyatakan berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada para lansia, penyandang disabilitas, dan wanita hamil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com