Langkah lainnya yang diambil untuk mencegah kejadian yang sama adalah dengan terus melakukan sosialisasi lewat berbagai media, serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Baca juga: Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas
Dalam melakukan sosialisasi, petugas akan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, dan mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang merasa tak nyaman.
Ke depannya KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar pelaku tidak punya kesempatan untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar Asdo.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Terbaru di Web, Aplikasi, dan Traveloka
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut, supaya ke depannya kejadian sama tidak terjadi kembali.
Lebih lanjut, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan cara melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan di dalam kereta api jika ada penumpang yang mengalaminya.
Penumpang diimbau untuk segera menghubungi kondektur yang tengah bertugas, melalui nomor ponsel yang tertera di dinding kereta.
"Selain itu, pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, email cs@kai.id, dan social media @KAI121," jelas Joni, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/06/2022).
Baca juga: Jangan Salah, Ini Beda Kereta Panorama Bernina dan Glacier di Swiss
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.