Mereka yang kedapatan melanggar akan dikirimi surat tilangan ke alamat sesuai yang tercantum pada kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
"Kami kirimkan sesuai alamat yang ada, misal di luar kota, kalau dia pelat W atau Sidoarjo melanggar di Batu kami kirimkan surat itu sesuai dengan alamat yang ada di identitas kendaraan," katanya.
Baca juga: Itinerary Wisata Sehari Kota Batu, Paralayang dan Makan Ketan Ikonik
Pelanggar bisa menyelesaikan perkara yang ada dengan mengikuti sidang atau membayar denda sesuai aturan yang ada melalui transfer rekening.
Indah berharap, semua pengendara baik warga Kota Batu mau pun pendatang, seperti wisatawan dapat taat terhadap lalu lintas. Hal ini juga bertujuan untuk menekan kejadian kecelakaan yang ada di wilayah hukum Polres Batu.
"Angka kecelakaan terutama di delapan hari dalam operasi patuh ini kami sudah ada delapan kejadian laka lantas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.