Bersamaan, UNESCO meminta Indonesia melanjutkan pendataan populasi komodo secara teratur dan menerapkan langkah pengelolaan dalam konteks usulan peningkatan pariwisata.
Meski demikian, UNESCO memberikan catatan untuk sejumlah proyek infrastruktur di kawasan habitat komodo. Badan di bawah PBB ini mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi keharusan menyampaikan informasi sebelum melakukan kegiatan infrastruktur di kawasan tersebut, termasuk restorasi dan konstruksi.
Baca juga: Sebelum Borobudur Ada
Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atas proyek-proyek infrastruktur di Pulau Rinca yang berada di kawasan habitat komodo pun diminta UNESCO untuk direvisi. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menginformasikan lebih lanjut soal konsesi pariwisata serta revisi zonasi di kawasan itu.
Hingga perbaikan Amdal dimaksud diserahkan dan dievaluasi oleh IUCN, UNESCO mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek pariwisata di dalam dan di sekitar kawasan habitat komodo yang berpotensi berdampak pada OUV ini.
Masih terkait dengan Amdal itu, UNESCO meminta Pemerintah Indonesia mengundang misi bersama Pusat Warisa Dunia/Pemantauan Reaktif IUCN ke kawasan habitat komodo untuk langsung menilai dampak pembangunan yang sedang berlangsung sekaligus meninjau status konservasinya.
Baca juga: Tim UNESCO dan IUCN ke TN Komodo, Tinjau Pembangunan Resort Loh Buaya
UNESCO menyatakan keprihatinan pula terhadap kurangnya peralatan operasional dan kapasitas teknis untuk mengelola wilayah laut di kawasan habitat komodo.
Karenanya, UNESCO meminta Pemerintah Indonesia segera memperkuat manajemen laut dan kapasitas penegakan hukum di kawasan tersebut terutama terkait penangkapan ikan dan penambatan kapal ilegal.
Bersamaan, upaya ini diminta disertai dengan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penelitian kelautan, pemantauan, pendidikan, dan kepatuhan peraturan kelautan.
Segala catatan dan permintaan UNESCO dimaksud seharusnya dipenuhi Pemerintah Indonesia maksimal pada 1 Februari 2022. Diserahkan ke Pusat Warisan Dunia, laporan itu kemudian akan diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi konvensi ke-45 mereka.
Baca juga: KLHK: Pengunjung di Taman Nasional Komodo Perlu Dibatasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.