Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika kamu menjadi saksi mata, yang melihat tindakan tidak menyenangkan atau pelecehan seksual terhadap penumpang lain.
Beberapa cara untuk membantu korban, di antaranya:
Selain itu, ada beberapa posko aduan yang bisa dihubungi jika mengalami pelecehan seksual.
Di antaranya dapat menghubungi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Call Center SAPA 129, Komnas Perempuan 021-3903963, Komnas HAM di pengaduan.komnasham.go.id, dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Call Center 148.
Baca juga:
Adapun saat sedang menaiki kendaraan umum seperti DAMRI, dapat menghubungi Call Center DAMRI 1500 825 dan mengirim bukti-bukti pendukung melalui e-mail cs@damri.co.id.
"Untuk ketentuan resmi dari DAMRI terkait aturan atau sanksi (bagi pelaku) belum ada, namun sekarang sedang dalam tahap sosialisasi kepada pelanggan sebagai tindakan pencegahan," ujar Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: 10 Kota Terbaik untuk Perempuan yang Backpacking Sendirian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram