KOMPAS.com - Saat menaiki transportasi umum, salah satunya kendaraan DAMRI, penumpang harus tetap berhati-hati. Hal ini karena kejadian tidak menyenangkan, misalnya pelecehan seksual, bisa dialami oleh siapa pun dan kapan pun.
Pelaku juga bisa lebih mudah menjalankan aksinya, terutama saat penumpang mungkin sedang tidak waspada terhadap situasi sekitarnya, misalnya saat sedang tidur di dalam kendaraan.
Bagi penumpang DAMRI yang mengalami atau melihat kejadian pelecehan seksual di kendaraan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Berikut Kompas.com kutip dari Instagram resmi DAMRI (@damriindonesia), Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api
1. Segera menghindar
Jika pelaku sudah menunjukkan perilaku tidak benar, jauhi orang tersebut sebisa mungkin. Bila memungkinkan, segera pindah ke tempat duduk lainnya yang tersedia atau kosong.
2. Tegur pelaku
Bila tidak memungkinkan untuk berpindah tempat duduk, tegur pelaku dengan tegas dan suara keras jika perlu. Tujuannya, agar orang-orang di sekitar ikut memperhatikan.
3. Rekam perbuatan pelaku
Jika memungkinkan, rekam gerak-gerik mencurigakan pelaku, sebagai tambahan bukti yang dapat menguatkan.
4. Laporkan pelaku kepada kru yang bertugas
Bila mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau menjadi korban pelecehan seksual, segera laporkan pelaku kepada kru yang sedang bertugas, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca juga:
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika kamu menjadi saksi mata, yang melihat tindakan tidak menyenangkan atau pelecehan seksual terhadap penumpang lain.
Beberapa cara untuk membantu korban, di antaranya:
Selain itu, ada beberapa posko aduan yang bisa dihubungi jika mengalami pelecehan seksual.
Di antaranya dapat menghubungi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Call Center SAPA 129, Komnas Perempuan 021-3903963, Komnas HAM di pengaduan.komnasham.go.id, dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Call Center 148.
Baca juga:
Adapun saat sedang menaiki kendaraan umum seperti DAMRI, dapat menghubungi Call Center DAMRI 1500 825 dan mengirim bukti-bukti pendukung melalui e-mail cs@damri.co.id.
"Untuk ketentuan resmi dari DAMRI terkait aturan atau sanksi (bagi pelaku) belum ada, namun sekarang sedang dalam tahap sosialisasi kepada pelanggan sebagai tindakan pencegahan," ujar Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri, kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: 10 Kota Terbaik untuk Perempuan yang Backpacking Sendirian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram