Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Bagaimana Pencegahan di Kemudian Hari?

Kompas.com - 04/07/2022, 06:37 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan calon jemaah haji Furoda batal berangkat ke tanah pada tahun ini, akibat kesulitan mendapatkan visa haji furoda atau visa haji mujamalah.

Untuk mencegah hal ini kembali terjadi di kemudian hari, apa yang harus dilakukan?

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Beda dari Haji Reguler, Ini 5 Faktanya

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan agar kuota haji furoda ke depannya bisa diatur dalam undang-undang. 

Sebab saat ini, menurutnya kuota haji furoda atau haji mujamalah tidak memiliki payung hukum sehingga menjadi kurang jelas. 

Akibatnya, seperti tahun ini, misalnya, masih ditemukan persoalan visa haji furoda yang keluar mendadak dan tidak adanya kepastian kuota.

"Untuk mereka yang tidak ingin antre dalam kuota nasional, usulannya mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, dimanfaatkan sebagian persentasenya untuk haji furoda atau mujamalah. Ini dibawa ke Undang-Undang (UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh), diperbaiki atau ditambahkan dalam visa mujamalah."

Demikian Syam menjelaskan saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (03/07/2022). 

Jika sudah ditambahkan dalam UU tersebut, katanya, para calon jemaah haji furoda tidak perlu khawatir lagi mengenai kepastian visa.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Dipastikan Batal Berangkat Tahun Ini

Meski mengusulkan agar ada kepastian kuota haji furoda, Syam menegaskan bukan berarti hal ini mengambil kuota haji reguler.

"Jadi bukan mengambil dari kuota asli, karena akan mengganggu untuk antrean yang sudah panjang dan tertunda. Ini hanya beberapa persentasenya, nanti yang akan diusulkan atau jadi usulan dari pemerintah-Kementerian Agama, ke DPR Komisi VIII, untuk dibahas dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tambahnya. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Sehingga, pemerintah serta DPR di Komisi VIII bisa menetapkan kuota untuk haji furoda, dengan menentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta.

Baca juga: Ratusan Jemaah Batal Berangkat Haji Furoda, Apa Uangnya Bisa Kembali?

Seorang jemaah haji mengambil air zamzam di Masjidil Haram MekkahShutterstock/Nurlan Mammadzada Seorang jemaah haji mengambil air zamzam di Masjidil Haram Mekkah

Uang dari hasil kuota haji furoda tersebut menurutnya bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial yang dikelola oleh BPKH.

"Apakah ditentukan oleh pemerintah atau Departemen Agama, misalnya 5.000 Dollar AS harus dibayarkan, dan itu menjadi biaya, Insya Allah kami bebankan ke biaya paket."

"Jamaah yang tidak mau antre silahkan bayar segitu, harga paket jadilah harga jualnya. Lalu uangnya nanti digunakan untuk manfaat sosial atau keagamaan, silahkan dikelola oleh BPKH, nilai manfaatnya bukan ke mereka, tapi ke masyarakat umum," tutur Syam. 

Baca juga: 46 Jemaah Haji Bervisa Tak Resmi Terdampar di Jeddah Kemarin, Kini Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Ia melanjutkan, jika Pemerintah dan DPR menyetujui kuota haji furoda menjadi komersial atau berbayar jika swasta ingin menggunakannya, maka perubahan peraturan tinggal disampaikan kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Setelah melalui proses, akan masuk ke pemerintahan Arab Saudi, untuk usulan kontrak haji di tahun berikutnya," terang dia. 

Baca juga: 4 Fakta Padang Arafah, Tempat Wukuf Jemaah Haji  

Pengertian haji furoda

Sebagai informasi, haji furoda merupakan program perjalanan haji yang tidak menggunakan kuota haji reguler atau haji khusus dari Pemerintah Indonesia. Program haji mandiri ini memanfaatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Sehingga, calon jemaah haji furoda bisa berangkat ke tanah suci untuk berhaji tanpa antre hingga puluhan tahun. Adapun biayanya tentu lebih mahal daripada haji reguler, yaitu mulai dari Rp 250 juta per orang. 

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?

Syam menyampaikan, visa haji furoda biasanya keluar setelah bulan Ramadhan. Namun, untuk 2022, kata dia, memang visa haji furoda yang dikeluarkan sangat terlambat dan ternyata sangat sedikit.

Sebab calon jemaah haji furoda tahun 2022 batal berangkat

Jamaah calon haji antre masuk ke dalam bus saat pelepasan dan pemberangkatan jamaah haji kloter 43 di Gedung Dakwah Islamiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Sebanyak 259 orang jamaah calon haji dari Kota Tasikmalaya diberangkatkan menuju Asrama Haji Embarkasi Bekasi dan diterbangkan ke Tanah Suci pada 2 Juli 2022 dini hari. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Jamaah calon haji antre masuk ke dalam bus saat pelepasan dan pemberangkatan jamaah haji kloter 43 di Gedung Dakwah Islamiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Sebanyak 259 orang jamaah calon haji dari Kota Tasikmalaya diberangkatkan menuju Asrama Haji Embarkasi Bekasi dan diterbangkan ke Tanah Suci pada 2 Juli 2022 dini hari. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

Menurut Direktur Patuna Tour and Travel ini, biasanya visa Furoda diterbitkan satu hingga beberapa minggu sebelum closing date (penutupan pintu masuk haji) dan tidak dalam jumlah yang besar.

Dalam hal tersebut, Kerajaan Arab Saudi memiliki hak penuh untuk memberikan izin masuk bagi calon jemaah haji furoda. Sehingga, dengan waktu yang sempit, seringkali orang-orang kesulitan mencari visa haji furoda.

Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin

Informasi ini merupakan jawaban dari batalnya keberangkatan 127 calon jamaah haji furoda tahun 2022, atau sekitar 4.000 orang jemaah haji secara keseluruhan. Kronologinya bisa dibaca di sini

"Setelah pandemi, kuota internasional (haji) dikurangi, sehingga kuota untuk visa haji furoda atau mujamalah memang sangat sedikit sekali dan hampir tidak ada," terang Syam. 

Oleh karena itu, kata dia, sangat sulit untuk mendapatkan kuota haji furoda saat ini. Sebab, setelah dua tahun tertahan akibat pandemi Covid-19, jumlah permintaan (demand) terlalu tinggi, sedangkan penawaran (supply) dari Kerajaan Arab Saudi juga terlalu sedikit. 

Baca juga: Ditjen Imigrasi Ajak Jemaah Haji dan Umrah Buat Paspor Lewat Eazy Passport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com