KOMPAS.com - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus dideportasi dari Tanah Suci karena visa yang bermasalah.
Para calon haji furoda atau yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi ini akhirnya dipulangkan dengan pesawat Garuda dan tiba di Indonesia pada Sabtu (2/7/2022).
Diketahui, jasa travel haji tidak resmi dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi penyebab dideportasinya puluhan calon haji tersebut.
Guna menghindari penipuan ke depannya, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi memberikan tips agar calon jemaah haji tidak mengalami kejadian serupa.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan, bagi yang ingin berhaji mandiri dengan visa mujamalah atau furoda.
"Pastikan keresmian travel perjalanan haji yang dipilih, dipercaya, dan telah terdaftar di Aplikasi Haji Pintar, serta memiliki izin," kata Syam Resfiadi kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat
Artinya, travel haji sebagai operator perjalanan bekerja sama dengan PIHK yang nantinya memberangkatkan jemaah haji furoda, wajib melapor kepada Kementerian Agama agar mendapat pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin juga memberikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda.
“Maka kami harapkan masyarakat jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan bisa memberangkatkan haji khusus dan atau haji mujamalah, padahal pihak-pihak itu bukan PIHK,” ujar Nur Arifin, Minggu.
Menurut UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kata dia, disebutkan bahwa haji mujamalah diselenggarakan oleh PIHK agar jemaah mendapatkan jaminan layanan selama menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief juga mengingatkan warga yang ingin berangkat haji secara mandiri untuk memilih organisasi atau perusahaan resmi.
Dengan demikian jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com (3/7/2022).
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?
Pihaknya memang paham betul keinginan masyarakat untuk bisa menunaikan haji setelah dua tahun tidak diselenggarakan akibat pandemi. Namun, kehati-hatian tetap harus diutamakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.