Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Tidak Resmi, Hati-hati Pilih Jasa Travel Haji

Kompas.com - 04/07/2022, 10:41 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus dideportasi dari Tanah Suci karena visa yang bermasalah.

Para calon haji furoda atau yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi ini akhirnya dipulangkan dengan pesawat Garuda dan tiba di Indonesia pada Sabtu (2/7/2022).

Diketahui, jasa travel haji tidak resmi dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi penyebab dideportasinya puluhan calon haji tersebut. 

Baca juga: Nasib 46 Calon Haji Dideportasi, Perusahaan Jasa di Bandung Barat Tidak Resmi hingga Sempat Terdampar di Jeddah

Guna menghindari penipuan ke depannya, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi memberikan tips agar calon jemaah haji tidak mengalami kejadian serupa.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan, bagi yang ingin berhaji mandiri dengan visa mujamalah atau furoda. 

"Pastikan keresmian travel perjalanan haji yang dipilih, dipercaya, dan telah terdaftar di Aplikasi Haji Pintar, serta memiliki izin," kata Syam Resfiadi kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).  

Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat

Artinya, travel haji sebagai operator perjalanan bekerja sama dengan PIHK yang nantinya  memberangkatkan jemaah haji furoda, wajib melapor kepada Kementerian Agama agar mendapat pengawasan. 

Imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin juga memberikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda. 

“Maka kami harapkan masyarakat jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan bisa memberangkatkan haji khusus dan atau haji mujamalah, padahal pihak-pihak itu bukan PIHK,” ujar Nur Arifin, Minggu.

Jemaah haji Indonesia dari Swiss ketika melaksanakan haji di Mekkah pada 2016.DOK DEWI BIRRER Jemaah haji Indonesia dari Swiss ketika melaksanakan haji di Mekkah pada 2016.

Menurut UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kata dia, disebutkan bahwa haji mujamalah diselenggarakan oleh PIHK agar jemaah mendapatkan jaminan layanan selama menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief juga mengingatkan warga yang ingin berangkat haji secara mandiri untuk memilih organisasi atau perusahaan resmi.

Dengan demikian jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com (3/7/2022). 

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?

Pihaknya memang paham betul keinginan masyarakat untuk bisa menunaikan haji setelah dua tahun tidak diselenggarakan akibat pandemi. Namun, kehati-hatian tetap harus diutamakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com