Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Tidak Resmi, Hati-hati Pilih Jasa Travel Haji

Kompas.com - 04/07/2022, 10:41 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus dideportasi dari Tanah Suci karena visa yang bermasalah.

Para calon haji furoda atau yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi ini akhirnya dipulangkan dengan pesawat Garuda dan tiba di Indonesia pada Sabtu (2/7/2022).

Diketahui, jasa travel haji tidak resmi dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi penyebab dideportasinya puluhan calon haji tersebut. 

Baca juga: Nasib 46 Calon Haji Dideportasi, Perusahaan Jasa di Bandung Barat Tidak Resmi hingga Sempat Terdampar di Jeddah

Guna menghindari penipuan ke depannya, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi memberikan tips agar calon jemaah haji tidak mengalami kejadian serupa.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan, bagi yang ingin berhaji mandiri dengan visa mujamalah atau furoda. 

"Pastikan keresmian travel perjalanan haji yang dipilih, dipercaya, dan telah terdaftar di Aplikasi Haji Pintar, serta memiliki izin," kata Syam Resfiadi kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).  

Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat

Artinya, travel haji sebagai operator perjalanan bekerja sama dengan PIHK yang nantinya  memberangkatkan jemaah haji furoda, wajib melapor kepada Kementerian Agama agar mendapat pengawasan. 

Imbauan agar masyarakat selalu berhati-hati

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin juga memberikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda. 

“Maka kami harapkan masyarakat jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan bisa memberangkatkan haji khusus dan atau haji mujamalah, padahal pihak-pihak itu bukan PIHK,” ujar Nur Arifin, Minggu.

Jemaah haji Indonesia dari Swiss ketika melaksanakan haji di Mekkah pada 2016.DOK DEWI BIRRER Jemaah haji Indonesia dari Swiss ketika melaksanakan haji di Mekkah pada 2016.

Menurut UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kata dia, disebutkan bahwa haji mujamalah diselenggarakan oleh PIHK agar jemaah mendapatkan jaminan layanan selama menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief juga mengingatkan warga yang ingin berangkat haji secara mandiri untuk memilih organisasi atau perusahaan resmi.

Dengan demikian jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com (3/7/2022). 

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?

Pihaknya memang paham betul keinginan masyarakat untuk bisa menunaikan haji setelah dua tahun tidak diselenggarakan akibat pandemi. Namun, kehati-hatian tetap harus diutamakan.

Lebih lanjut, Nur Arifin mengimbau semua pihak untuk menjalankan prinsip utama penyelenggaraan haji yaitu syariat, artinya dilarang melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum. 

Seorang jamaah haji duduk sambil menaungi diri dengan payung di Masjidil Haram dalam Haji pertama setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali kegiatan Haji untuk warganegara asing yang ditutup akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun di Mekah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/wsj/NBL).ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem Seorang jamaah haji duduk sambil menaungi diri dengan payung di Masjidil Haram dalam Haji pertama setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali kegiatan Haji untuk warganegara asing yang ditutup akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun di Mekah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/wsj/NBL).

"Kami sampaikan bahwa haji adalah ibadah. Maka kepada semua pihak agar memperhatikan prinsip utama menyelenggarakan perjalanan haji harus menggunakan prinsip syariat, antara lain jangan melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum," tegasnya.

Kronologi travel haji tidak resmi

Sebagai informasi, 46 jemaah calon haji visa mujamalah atau furoda tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah, Kamis (30/6/2022). 

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Bagaimana Pencegahan di Kemudian Hari?

Adapun haji furoda atau mujamalah merupakan haji mandiri (non-kuota) yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 250 juta per orang. Kelebihannya yaitu calon jemaah tidak perlu antre puluhan tahun, bahkan bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. 

Berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, PT Alfatih Indonesia diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Beda dari Haji Reguler, Ini 5 Faktanya

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).

Ia menyebutkan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," kata Didin.

Baca juga: 3 Satgas Perlindungan Jemaah Disiapkan Jelang Puncak Ibadah Haji

Dari laporan KompasTV, saat disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com