KOMPAS.com - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus dideportasi dari Tanah Suci karena visa yang bermasalah.
Para calon haji furoda atau yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi ini akhirnya dipulangkan dengan pesawat Garuda dan tiba di Indonesia pada Sabtu (2/7/2022).
Diketahui, jasa travel haji tidak resmi dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi penyebab dideportasinya puluhan calon haji tersebut.
Guna menghindari penipuan ke depannya, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi memberikan tips agar calon jemaah haji tidak mengalami kejadian serupa.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan, bagi yang ingin berhaji mandiri dengan visa mujamalah atau furoda.
"Pastikan keresmian travel perjalanan haji yang dipilih, dipercaya, dan telah terdaftar di Aplikasi Haji Pintar, serta memiliki izin," kata Syam Resfiadi kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: 46 Calon Haji yang Dideportasi Berangkat Lewat Perusahaan Jasa Tak Resmi di Bandung Barat
Artinya, travel haji sebagai operator perjalanan bekerja sama dengan PIHK yang nantinya memberangkatkan jemaah haji furoda, wajib melapor kepada Kementerian Agama agar mendapat pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin juga memberikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda.
“Maka kami harapkan masyarakat jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan bisa memberangkatkan haji khusus dan atau haji mujamalah, padahal pihak-pihak itu bukan PIHK,” ujar Nur Arifin, Minggu.
Menurut UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kata dia, disebutkan bahwa haji mujamalah diselenggarakan oleh PIHK agar jemaah mendapatkan jaminan layanan selama menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Visa 46 Calon Haji dari Bandung Barat Bermasalah, Kemenag: Perusahaan Travelnya Tak Berizin
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief juga mengingatkan warga yang ingin berangkat haji secara mandiri untuk memilih organisasi atau perusahaan resmi.
Dengan demikian jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," ujar Hilman, dikutip dari Kompas.com (3/7/2022).
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?
Pihaknya memang paham betul keinginan masyarakat untuk bisa menunaikan haji setelah dua tahun tidak diselenggarakan akibat pandemi. Namun, kehati-hatian tetap harus diutamakan.
Lebih lanjut, Nur Arifin mengimbau semua pihak untuk menjalankan prinsip utama penyelenggaraan haji yaitu syariat, artinya dilarang melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum.
"Kami sampaikan bahwa haji adalah ibadah. Maka kepada semua pihak agar memperhatikan prinsip utama menyelenggarakan perjalanan haji harus menggunakan prinsip syariat, antara lain jangan melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum," tegasnya.
Sebagai informasi, 46 jemaah calon haji visa mujamalah atau furoda tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah, Kamis (30/6/2022).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Baca juga: Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Bagaimana Pencegahan di Kemudian Hari?
Adapun haji furoda atau mujamalah merupakan haji mandiri (non-kuota) yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 250 juta per orang. Kelebihannya yaitu calon jemaah tidak perlu antre puluhan tahun, bahkan bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
Berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, PT Alfatih Indonesia diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Beda dari Haji Reguler, Ini 5 Faktanya
"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Ia menyebutkan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," kata Didin.
Baca juga: 3 Satgas Perlindungan Jemaah Disiapkan Jelang Puncak Ibadah Haji
Dari laporan KompasTV, saat disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.