Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Kompas.com - 05/07/2022, 13:47 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster

Aturan tersebut, kata Luhut, salah satunya yaitu mewajibkan masyarakat untuk sudah memperoleh vaksin booster jika akan masuk ke ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kerja, dan melakukan perjalanan domestik.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: 

Selain itu, ia menambahkan, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali guna memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Adapun keputusan tersebut merujuk ke hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Luhut, syarat wajib booster saat masuk ke area publik dikatakan paling lambat akan berlaku dua minggu ke depan. Aturan ini akan berlaku juga untuk syarat perjalanan dalam negeri. 

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tuturnya.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Syarat yang berlaku saat ini

Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.Unsplash/Sangga Rima Roman Selia Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan rencana aturan tersebut. Ia mengatakan, vaksin booster rencananya akan berlaku untuk semua jenis transportasi, tak hanya transportasi udara.

"Iya betul. Berlaku untuk semua karena ingin memberikan perlindungan maksimal kesehatan masyarakat," ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Melalui keterangan tertulis, ia mengungkapkan bahwa penerapan aturan akan disertai pelaksanakan vaksinasi booster di sejumlah simpul transportasi.

"Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan."

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan, untuk kepastian kapan aturan baru wajib vaksin booster berlaku akan disampaikan menyusul.

"Tentang waktunya (penerapan wajib booster), nanti akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Ilustrasi gedung perkantoranSHUTTERSTOCK Ilustrasi gedung perkantoran

Untuk diketahui, hingga Selasa (5/7/2022) hari ini, status kawasan Jawa-Bali naik menjadi PPKM Level 2.

Untuk masuk ke ruang publik, seperti restoran, mal, pasar, dan tempat lainnya, pengunjung yang diizinkan adalah kategori hijau (vaksin lengkap atau dua dosis) dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Informasi selengkapnya bisa dilihat di tautan ini

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Naik ke Level II, Ini Aturan Masuk Pasar hingga Mal

Dorong vaksinasi booster karena peningkatan kasus

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Luhut menyampaikan, kebijakan wajib vaksin booster dibuat sebab saat ini tengah terjadi peningkatan kasus di Indonesia dan sejumlah negara.

Data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi signifikan, di antaranya Perancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, seperti Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya Indonesia menempati posisi terendah terkait kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi

Oleh karena itu, kebijakan booster dirasa perlu dilakukan, apalagi capaian vaksinasi booster masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, baru 24,6 persen yang sudah booster.

Menurut Luhut, hal ini sangat mengkhawatirkan di tengah peningkatan kasus, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," pungkasnya.

Baca juga: Wagub DKI Imbau Warga Segera Lakukan Vaksinasi Booster Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com