Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Wisata di Kawasan Konservasi, Dilarang Nyalakan Kembang Api

Kompas.com - 06/07/2022, 20:34 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berwisata di kawasan konservasi seperti taman nasional, suaka margasatwa, ataupun taman hutan raya merupakan kegiatan yang menyenangkan sekaligus edukatif.

Namun, perlu diingat pula bahwa kawasan konservasi memiliki fungsi untuk suaka alam atau pelestarian tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya, sehingga harus dilindungi dan dijaga bersama.

Baca juga: 9 Pulau di Taman Nasional Komodo, Kunjungi Saat Liburan ke Sana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010, kawasan konservasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam adalah Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, serta Suaka Margasatwa secara terbatas.

Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan berwisata, serta demi terjaganya kelestarian sumberdaya alam di kawasan konservasi, ada etika berwisata yang ditetapkan di kawasan tersebut.

Aturan etika ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Konservasi.

Baca juga: 9 Tempat Wisata di Taman Nasional Ujung Kulon yang Bisa Dikunjungi

"Tujuannya memberikan penjelasan dan mengedukasi wisatawan tentang apa yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam berwisata di kawasan konservasi," demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bambang Hendroyono, dikutip dari SE, Rabu (6/7/2022).

Etika berwisata di kawasan konservasi

Petugas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai mengabadikan temuan seekor anakan Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang baru menetas sekitar satu pekan, pada Senin (30/5/2022). Jumlah populasi Elang Jawa yang merupakan satwa dilindungi ini terus bertambah.Dok Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Petugas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai mengabadikan temuan seekor anakan Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Kawasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang baru menetas sekitar satu pekan, pada Senin (30/5/2022). Jumlah populasi Elang Jawa yang merupakan satwa dilindungi ini terus bertambah.

Untuk diketahui, kegiatan wisata yang boleh dilakukan di kawasan konservasi adalah kegiatan mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan, dan satwa di dalamnya.

Ini termasuk kegiatan fotogafi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, hingga pengamatan satwa, di lokasi yang diperbolehkan oleh pengelola kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Serial Dokumenter Taman Nasional Dunia dari Netflix dan Obama, Ada TN Gunung Leuser

Hal yang harus dilakukan di kawasan konservasi

Secara umum, hal-hal yang harus dilakukan oleh wisatawan dalam berwisata ke kawasan konservasi adalah:

  • Melapor dan meminta izin ke pengelola kawasan konservasi.
  • Menggunakan jasa pemandu yang kompeten.
  • Membaca dengan saksama peraturan dan tata tertib masuk kawasan konservasi.
  • Hanya mengunjungi lokasi yang diizinkan pengelola untuk aktivitas wisata.
  • Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar kesehatan dan keselamatan.
  • Memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu berkunjung.
  • Mengikuti protokol kesehatan Covid- 19.
  • Membawa kantong sampah pribadi sebagai tempat mengumpulkan sampah sendiri dan dibawa saat keluar dari kawasan konservasi.
  • Mengubur sampah organik di tanah untuk mempermudah penguraian.

Baca juga: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia, Yuk Intip 7 Kawasan Konservasi di Indonesia

Bekantan  di kawasan konservasi Tarakan.Shutterstock/A H Stock Bekantan di kawasan konservasi Tarakan.

Hal yang tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi

Selanjutnya, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berwisata ke kawasan konservasi:

  • Membuang sampah selama berada di dalam kawasan konservasi.
  • Membawa dan meggunakan kemasan styrofoam dan plastik sekali pakai.
  • Menggunakan flash light (lampu kamera) pada saat mengambil foto.
  • Menyalakan api unggun.
  • Memotong batang atau ranting pohon.
  • Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi.
  • Menyalakan kembang api.
  • Merokok di jalur tracking.
  • Mengambil dan membawa benda apa pun dari dalam kawasan konservasi.
  • Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya.
  • Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa.
  • Membeli cendera mata berupa satwa atau tumbuhan yang dilindungi.
  • Menyentuh dan memberi makan satwa.
  • Melakukan tindakan graffiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by e e j o (@eejo.journey)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com