Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Simak Aturannya

Kompas.com - 07/07/2022, 18:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin naik kereta api jarak jauh, kereta api lokal, maupun aglomerasi, mereka perlu mengetahui aturan yang terbaru dari PT KAI pada Juli 2022 ini.

Sebagai informasi, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan

Artinya, aturan syarat wajib booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut, dan udara, belum diberlakukan.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Syarat naik kereta api terbaru Juli 2022

Suasana di stasiun kereta api pada masa liburan sekolah dan Idul Adha 2022Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta Suasana di stasiun kereta api pada masa liburan sekolah dan Idul Adha 2022

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Stasiun Kereta Api Terbesar di Asia Beroperasi Lagi Setelah 4 Tahun

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com