KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin naik kereta api jarak jauh, kereta api lokal, maupun aglomerasi, mereka perlu mengetahui aturan yang terbaru dari PT KAI pada Juli 2022 ini.
Sebagai informasi, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan
Artinya, aturan syarat wajib booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut, dan udara, belum diberlakukan.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:
Baca juga: Stasiun Kereta Api Terbesar di Asia Beroperasi Lagi Setelah 4 Tahun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.