KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin naik kereta api jarak jauh, kereta api lokal, maupun aglomerasi, mereka perlu mengetahui aturan yang terbaru dari PT KAI pada Juli 2022 ini.
Sebagai informasi, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan
Artinya, aturan syarat wajib booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut, dan udara, belum diberlakukan.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:
Baca juga: Stasiun Kereta Api Terbesar di Asia Beroperasi Lagi Setelah 4 Tahun
Baca juga: Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api
Untuk diketahui, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Kereta Selama Libur Sekolah
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Serta, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik KA, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Penumpang Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Saat Naik Kereta Api
Memasuki masa libur sekolah bulan Juli 2022 dan momen Hari Raya Idul Adha 1443 H, kondisi penumpang kereta api (KA) di area Daop 1 Jakarta mengalami peningkatan.
Peningkatan penumpang dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen.
Baca juga: Cara Temukan Barang Tertinggal di Kereta dan Stasiun, Langkah Pertama yang Harus Dilakukan
Pada Kamis (7/7/2022 dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84 persen dari ketersediaan tempat duduk,
Sementara, dari Stasiun Pasar Senen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82 persen dari ketersediaan tempat duduk.
Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat.
Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?
Adapun bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website resmi KAI, ataupun melalui Contact Center 121.
"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi persyaratan prokes yang telah ditetapkan," pungkas Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.