KOMPAS.com - Syarat vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara akan mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022).
Adapun pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan baru di dalam dan luar negeri ini melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
"sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022)
Adapun kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia, masih sama seperti sebelumnya.
Namun, mereka perlu menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
Baca juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra-kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.
Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri, diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), ada beberapa penyesuaian.
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan testing.
PPDN dengan dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. PPDN dengan dosis kedua juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Sementara, PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib tes PCR 3x24 jam.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Simak Aturannya
Sedangkan untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap (dua dosis).
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Syarat vaksinasi di atas, tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum.
Baca juga: Cara Atasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PedulilLindungi Meski Sudah Vaksin
Selain itu, tidak berlaku untuk kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Adapun pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik seperti mal dan kantor akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.