KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan ini baru akan mulai berlaku pada hari Jumat, 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga".
Demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dikutip Kompas.com pada Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri, simak aturan lengkapnya berikut ini.
Berikut ketentuan lengkap bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN bisa juga melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.