KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat naik pesawat domestik terbaru yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Secara umum, perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah penumpang pesawat domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dibebaskan dari syarat tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Jadi, penumpang pesawat domestik yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Syarat naik pesawat domestik terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut rinciannya.
Regulasi terbaru itu menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah seluruh Indonesia, berlaku syarat sebagai berikut. Syarat itu mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.