Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2022, 14:24 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru perjalanan luar negeri naik pesawat. Regulasi baru tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Syarat perjalanan luar negeri menggunakan pesawat terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh  Satgas Penanganan Covid-19. 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Adita dikutip Kompas.com dari keterangan resmi, Senin (11/7/2022). 

SE Kemenhub itu sekaligus mencabut regulasi sebelumnya yakni SE Menhub Nomor 58 dan 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. DOK PT ANGKASA PURA II (PERSERO) Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Syarat perjalanan luar negeri naik pesawat

Aturan tersebut menyatakan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) pada 16 bandara internasional. Persyaratan memasuki wilayah Indonesia melalui entry point pada 16 bandara tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 

3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 

Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

4. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif. 

Vaksinasi Covid-19 juga dapat dberikan di tempat karantina setelah dilakukan RT- PCR pada hari keempat dengan hasil negatif. 

5. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melanjutkan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundangan.  

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Travel Update
10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

Jalan Jalan
10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

Jalan Jalan
Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Travel Update
6 Hotel dengan Bathtub di Jakarta, Harga di Bawah Rp 500.000

6 Hotel dengan Bathtub di Jakarta, Harga di Bawah Rp 500.000

Hotel Story
5 Aktivitas di Buperta Cibubur, Bisa Healing Sejenak di Danau

5 Aktivitas di Buperta Cibubur, Bisa Healing Sejenak di Danau

Jalan Jalan
Jajal Imagispace 2023, Instalasi Digital Tematik nan Instagenic

Jajal Imagispace 2023, Instalasi Digital Tematik nan Instagenic

Jalan Jalan
Kapan Waktu Terbaik Berkunjung ke Tri Mountain Taiwan?

Kapan Waktu Terbaik Berkunjung ke Tri Mountain Taiwan?

Jalan Jalan
6 Rekomendasi Hotel dengan Bathtub di Jakarta Barat 

6 Rekomendasi Hotel dengan Bathtub di Jakarta Barat 

Hotel Story
Jadwal Hajad Dalem Sekaten 2023 di Keraton Yogyakarta, Mulai Hari Ini

Jadwal Hajad Dalem Sekaten 2023 di Keraton Yogyakarta, Mulai Hari Ini

Travel Update
KAI Expo 2023 Digelar 29 September, Tiket Kereta Ekonomi Mulai Rp 50.000

KAI Expo 2023 Digelar 29 September, Tiket Kereta Ekonomi Mulai Rp 50.000

Travel Update
19 Juta Turis Asing Kunjungi Thailand hingga September 2023, Didominasi Negara Asia

19 Juta Turis Asing Kunjungi Thailand hingga September 2023, Didominasi Negara Asia

Travel Update
Ratusan Situs Perang Dunia I Masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO

Ratusan Situs Perang Dunia I Masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO

Travel Update
Pameran Flona 2023 Digelar di Lapangan Banteng, Catat Tanggalnya

Pameran Flona 2023 Digelar di Lapangan Banteng, Catat Tanggalnya

Travel Update
Cara ke Imagispace di Jakarta Naik MRT dan TransJakarta

Cara ke Imagispace di Jakarta Naik MRT dan TransJakarta

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com