KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia dari luar negeri dalam satu minggu ke depan, bisa memerhatikan aturan terbaru dari pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait aturan perjalanan luar negeri dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku mulai Minggu (17/07/2022).
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Jumat (08/07/2022).
Salah satu poin pentingnya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 harus menjalani karantina 5 x 24 jam.
"PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam," demikian tercantum pada salah satu poin dalam SE.
Berikut aturan lengkap bagi PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri mau pun sebaliknya, menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu
Syarat masuk wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:
Baca juga: Singapura Jadi Destinasi Wisata Luar Negeri Terpopuler Warga Indonesia Tahun 2022
4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau pun digital) pada nomor tiga tidak berlaku kepada:
5. PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.