Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Kompas.com - 11/07/2022, 22:27 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

12. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina

13. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

Baca juga: China Kurangi Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

14. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Jika tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
  • Jika disertai gejala sedang atau berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
  • Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

15. Jika WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga, BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat dimintakan pertanggungjawaban

16. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk CHSE, atau Kementerian Kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: 4 Negara Ini Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com