12. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina
13. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: China Kurangi Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
14. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:
15. Jika WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga, BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat dimintakan pertanggungjawaban
16. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk CHSE, atau Kementerian Kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: 4 Negara Ini Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster