Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Kompas.com - 13/07/2022, 20:54 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang penerapan syarat vaksinasi ketiga (booster) Covid-19 untuk pelaku perjalanan per 17 Juli mendatang, maka Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta Pusat, membuka kembali layanan vaksinasi bagi masyarakat.

Layanan vaksinasi di kedua stasiun ini akan tersedia mulai Jumat (15/7/2022), dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca juga:

Syarat vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Bagi masyarakat, khususnya calon penumpang kereta api, yang akan melakukan vaksinasi di stasiun wajib membawa kartu identitas berupa KTP. Anak berusia di bawah 17 tahun yang ingin divaksinasi harus menyertakan Kartu Keluarga.

Adapun layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.

"Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (13/7/2022).

Baca juga:

Syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022

PT. KAI Daop 1 Jakarta akan kembali membuka layanan vaksin Covid-19 gratis untuk penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Jumat (15/7/2022).Dok. Humas PT KAI Daop 1 Jakarta PT. KAI Daop 1 Jakarta akan kembali membuka layanan vaksin Covid-19 gratis untuk penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Jumat (15/7/2022).

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022):

1. Syarat naik KA jarak jauh

  • Penumpang yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Penumpang yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Penumpang yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu, atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika hanya divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  • Penumpang wajib sudah vaksinasi COvid-19 minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.

Baca juga: Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com