Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor

Kompas.com - 14/07/2022, 20:56 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

5. Unduh surat pengantar ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, buka aplikasi M-Paspor untuk mengecek apakah status pembayaran telah berganti menjadi "SUDAH TERBAYAR". Bila belum, refresh aplikasi sebanyak beberapa kali. 

Jika status sudah berubah, unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor imigrasi) yang ada di bagian bawah status. Surat ini sebaiknya dicetak agar memudahkan petugas di lapangan.

Pemohon juga bisa menjadwal ulang tanggal kedatangan ke kantor imigrasi usai proses pembayaran.

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

6. Datang ke kantor imigrasi, bawa dokumen asli

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi. Pemohon dianjurkan datang ke kantor imigrasi 15-30 menit sebelum jam operasional karena, biasanya, kantor imigrasi bisa jadi semakin ramai saat mendekati jam operasional.

Selain itu, pemohon juga bisa bertanya terlebih dahulu kepada petugas di lapangan tentang prosedur pendaftaran ulang, serta apakah ada petugas fotocopy di lokasi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, contohnya, pemohon wajib melakukan pendaftaran ulang untuk mengambil nomor giliran.

Sehingga, semakin awal datang ke kantor imigrasi, maka akan semakin baik karena proses wawancara dan foto akan dilakukan berdasarkan urutan nomor tersebut.

Sejumlah berkas juga perlu dibawa untuk proses penggantian paspor, khususnya untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, antara lain:

  • Paspor lama
  • KTP
  • Fotocopy paspor lama (A4)
  • Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)
  • Materai Rp 10.000
  • Alat tulis, misalnya pulpen bertinta hitam

Sementara itu, bagi pemohon dengan paspor keluaran sebelum tahun 2009, wajib juga menyertakan kartu keluarga serta akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa dokumen asli perlu dibawa meski pemohon sudah mengunggahnya ke aplikasi M-Paspor.

“Tetapi sekarang tidak untuk di-input datanya karena sudah melalui aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat," katanya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Gedung Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com/Ni Nyoman Wira Gedung Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (14/7/2022).

7. Wawancara dan foto

Bila sudah dipanggil, pemohon bisa menunggu untuk difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari, dan diwawancarai. 

Pemohon juga akan ditanya beragam hal, antara lain seputar data diri, negara yang hendak dituju, kapan akan mengunjungi negara tersebut, dan bersama siapa mengunjungi negara tersebut.

Umumnya proses foto dan wawancara penggantian paspor menghabiskan waktu kira-kira 15-30 menit. 

8. Tunggu paspor yang baru

Usai wawancara dan foto, pemohon biasanya akan menerima Bukti Pengantaran Pembayaran, serta diminta menunggu selama kira-kira lima hari kerja agar bisa mengambil paspor yang baru. Nantinya akan ada pemberitahuan lewat e-mail atau SMS.

Achmad mengatakan, pemohon yang ingin paspornya dikirim via Kantor Pos ke rumah atau tempat kerja bisa melapor ke petugas.

Baca juga: 6 Paspor Paling Mahal di Dunia, Ada yang Lebih dari Rp 10 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com