Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor

Kompas.com - 14/07/2022, 20:56 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Paspor jadi salah satu barang yang wajib ada jika ingin bepergian ke luar negeri. Hal ini karena paspor merupakan dokumen yang berisi identitas pemegangnya, antara lain nama lengkap, kewarganegaraan, dan jenis kelamin.

Umumnya paspor memiliki masa berlaku selama lima tahun. Dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/6/2022), terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang memuat masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Namun, aturan tersebut belum ditetapkan.

Bila paspor sudah habis masa berlakunya, maka pemegang paspor wajib menggantinya dengan yang baru. Salah satu caranya adalah melalui aplikasi M-Paspor, wujud baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).

Berikut panduan penggantian paspor yang habis masa berlaku lewat M-Paspor:

1. Buat akun di aplikasi M-Paspor

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon wajib melakukan pendaftaran dengan memilih opsi "Daftar Akun". 

Selanjutnya, ada formulir yang wajib diisi, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail untuk pengiriman kode verifikasi, nomor ponsel, dan kata sandi. Jika sudah melengkapi formulir tersebut, beri tanda centang di bagian "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".

Nantinya, akan ada e-mail aktivasi aplikasi paspor online yang berisi kode verifikasi untuk registrasi pendaftaran. Masukkan kode tersebut agar bisa memenuhi proses pendaftaran. 

Jika berhasil, pemohon bisa mengakses akunnya atau log-in dengan memasukkan alamat e-mail yang terdaftar dan kata sandi, lalu klik "Masuk". 

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

2. Ajukan permohonan penggantian paspor

Bila sudah masuk ke akun di aplikasi M-Paspor, pemohon bisa memilih "Pengajuan Permohonan", lalu klik "Permohonan Paspor Reguler".

Nantinya, terdapat serangkaian pertanyaan yang wajib dijawab dan foto dokumen yang wajib diunggah guna melengkapi proses permohonan penggantian paspor. 

Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.

Sementara itu, pertanyaan-pertanyaan yang wajib dijawab, antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), jenis pekerjaan, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), tujuan membuat paspor, nama ayah, nama ibu, dan apakah sudah pernah memiliki paspor.

Jika menemukan pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan "Habis masa berlaku".

Baca juga: Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ada di M-Paspor, Lakukan Ini

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal

Aplikasi akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan, sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa didatangi.

Selain itu, pemohon juga wajib memilih hari dan tanggal datang ke kantor imigrasi.

Setiap kantor imigrasi bisa memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, misalnya, dijadwalkan melayani permohonan paspor pada pukul 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.

Baca juga: Daftar 19 Kantor Imigrasi yang Melayani Aplikasi M-Paspor

4. Lakukan pembayaran

Setelah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.

Biaya untuk penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sementara itu, dilansir dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. 

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, dan internet banking

Harap diingat bahwa terdapat batas jangka waktu pembayaran sekitar dua jam dari waktu permohonan paspor, sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran secepatnya.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

5. Unduh surat pengantar ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, buka aplikasi M-Paspor untuk mengecek apakah status pembayaran telah berganti menjadi "SUDAH TERBAYAR". Bila belum, refresh aplikasi sebanyak beberapa kali. 

Jika status sudah berubah, unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor imigrasi) yang ada di bagian bawah status. Surat ini sebaiknya dicetak agar memudahkan petugas di lapangan.

Pemohon juga bisa menjadwal ulang tanggal kedatangan ke kantor imigrasi usai proses pembayaran.

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

6. Datang ke kantor imigrasi, bawa dokumen asli

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi. Pemohon dianjurkan datang ke kantor imigrasi 15-30 menit sebelum jam operasional karena, biasanya, kantor imigrasi bisa jadi semakin ramai saat mendekati jam operasional.

Selain itu, pemohon juga bisa bertanya terlebih dahulu kepada petugas di lapangan tentang prosedur pendaftaran ulang, serta apakah ada petugas fotocopy di lokasi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, contohnya, pemohon wajib melakukan pendaftaran ulang untuk mengambil nomor giliran.

Sehingga, semakin awal datang ke kantor imigrasi, maka akan semakin baik karena proses wawancara dan foto akan dilakukan berdasarkan urutan nomor tersebut.

Sejumlah berkas juga perlu dibawa untuk proses penggantian paspor, khususnya untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, antara lain:

  • Paspor lama
  • KTP
  • Fotocopy paspor lama (A4)
  • Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)
  • Materai Rp 10.000
  • Alat tulis, misalnya pulpen bertinta hitam

Sementara itu, bagi pemohon dengan paspor keluaran sebelum tahun 2009, wajib juga menyertakan kartu keluarga serta akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa dokumen asli perlu dibawa meski pemohon sudah mengunggahnya ke aplikasi M-Paspor.

“Tetapi sekarang tidak untuk di-input datanya karena sudah melalui aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat," katanya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Gedung Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (14/7/2022).KOMPAS.com/Ni Nyoman Wira Gedung Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (14/7/2022).

7. Wawancara dan foto

Bila sudah dipanggil, pemohon bisa menunggu untuk difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari, dan diwawancarai. 

Pemohon juga akan ditanya beragam hal, antara lain seputar data diri, negara yang hendak dituju, kapan akan mengunjungi negara tersebut, dan bersama siapa mengunjungi negara tersebut.

Umumnya proses foto dan wawancara penggantian paspor menghabiskan waktu kira-kira 15-30 menit. 

8. Tunggu paspor yang baru

Usai wawancara dan foto, pemohon biasanya akan menerima Bukti Pengantaran Pembayaran, serta diminta menunggu selama kira-kira lima hari kerja agar bisa mengambil paspor yang baru. Nantinya akan ada pemberitahuan lewat e-mail atau SMS.

Achmad mengatakan, pemohon yang ingin paspornya dikirim via Kantor Pos ke rumah atau tempat kerja bisa melapor ke petugas.

Baca juga: 6 Paspor Paling Mahal di Dunia, Ada yang Lebih dari Rp 10 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com