KOMPAS.com - Pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak bulan Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah sejumlah dokumen.
Namun, aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan. Sehingga mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
"Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. (Mereka) bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (15/7/2022).
Achmad melanjutkan, kelompok rentan dalam hal ini adalah ibu hamil, anak-anak, dan lansia (lanjut usia).
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
View this post on Instagram
Kendati demikian, pemohon paspor dianjurkan untuk memastikan ke kantor imigrasi terlebih dahulu terkait rentang umur anak-anak dan lansia.
Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Banten, misalnya, lansia berumur di atas 65 tahun boleh langsung datang ke kantor imigrasi.
Baca juga:
Terkait persyaratan pengurusan paspor untuk kelompok tersebut, Achmad mengatakan bahwa tidak ada perubahan.
"Persyaratannya sama saja," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.