Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?

Kompas.com - 15/07/2022, 16:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak bulan Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah sejumlah dokumen.

Namun, aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan. Sehingga mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi.

Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

"Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. (Mereka) bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (15/7/2022).

Achmad melanjutkan, kelompok rentan dalam hal ini adalah ibu hamil, anak-anak, dan lansia (lanjut usia).

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Kendati demikian, pemohon paspor dianjurkan untuk memastikan ke kantor imigrasi terlebih dahulu terkait rentang umur anak-anak dan lansia.

Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Banten, misalnya, lansia berumur di atas 65 tahun boleh langsung datang ke kantor imigrasi.

Baca juga:

Terkait persyaratan pengurusan paspor untuk kelompok tersebut, Achmad mengatakan bahwa tidak ada perubahan.

"Persyaratannya sama saja," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com