Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2022, 16:11 WIB

Syarat bikin paspor baru 2022

Berikut syarat untuk membuat paspor baru:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Ganti Baru?

Selain itu, terdapat syarat tambahan terkait tambah nama yang biasanya untuk haji atau umrah, serta paspor untuk anak. Berikut selengkapnya:

Syarat paspor untuk tambah nama:

  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Surat rekomendasi perjalanan haji atau umrah.

Syarat paspor untuk anak:

  • KTP elektronik orangtua
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah/buku nikah orangtua
  • Akta lahir anak
  • Paspor orangtua

Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor

Syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlaku

Di bawah ini adalah sejumlah syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Harap diingat bahwa ada perbedaan antara paspor yang dikeluarkan tahun 2009 dan setelahnya, serta sebelum tahun 2009.

Syarat penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

  • KTP elektronik
  • Paspor lama

Syarat penggantian paspor terbitan sebelum tahun 2009

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Selain dokumen asli yang masih harus dibawa ke kantor imigrasi, pemohon juga disarankan menyertakan salinan dokumen tersebut (fotocopy) untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor

Biaya pengurusan paspor 2022 

Beda jenis paspor tentu beda pula biayanya. Berikut biaya untuk mengurus paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara asing (WNA): Rp 150.000 per permohonan
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta per buku
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+