Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?

Kompas.com - 15/07/2022, 16:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak bulan Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah sejumlah dokumen.

Namun, aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan. Sehingga mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi.

Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

"Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. (Mereka) bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (15/7/2022).

Achmad melanjutkan, kelompok rentan dalam hal ini adalah ibu hamil, anak-anak, dan lansia (lanjut usia).

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Kendati demikian, pemohon paspor dianjurkan untuk memastikan ke kantor imigrasi terlebih dahulu terkait rentang umur anak-anak dan lansia.

Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Banten, misalnya, lansia berumur di atas 65 tahun boleh langsung datang ke kantor imigrasi.

Baca juga:

Terkait persyaratan pengurusan paspor untuk kelompok tersebut, Achmad mengatakan bahwa tidak ada perubahan.

"Persyaratannya sama saja," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Syarat bikin paspor baru 2022

Ilustrasi paspor Indonesia.Dok. Shutterstock/Yudhistirama Ilustrasi paspor Indonesia.

Berikut syarat untuk membuat paspor baru:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Ganti Baru?

Selain itu, terdapat syarat tambahan terkait tambah nama yang biasanya untuk haji atau umrah, serta paspor untuk anak. Berikut selengkapnya:

Syarat paspor untuk tambah nama:

  • Paspor asli yang masih berlaku.
  • Surat rekomendasi perjalanan haji atau umrah.

Syarat paspor untuk anak:

  • KTP elektronik orangtua
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah/buku nikah orangtua
  • Akta lahir anak
  • Paspor orangtua

Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor

Syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlaku

Di bawah ini adalah sejumlah syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Harap diingat bahwa ada perbedaan antara paspor yang dikeluarkan tahun 2009 dan setelahnya, serta sebelum tahun 2009.

Syarat penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya

  • KTP elektronik
  • Paspor lama

Syarat penggantian paspor terbitan sebelum tahun 2009

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Selain dokumen asli yang masih harus dibawa ke kantor imigrasi, pemohon juga disarankan menyertakan salinan dokumen tersebut (fotocopy) untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor

Biaya pengurusan paspor 2022 

Beda jenis paspor tentu beda pula biayanya. Berikut biaya untuk mengurus paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia (WNI): Rp 100.000 per permohonan
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara asing (WNA): Rp 150.000 per permohonan
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta per permohonan
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta per buku
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com