Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pengajuan Visa Umrah Periode 1 Agustus 2022

Kompas.com - 16/07/2022, 07:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Musim umrah periode berikutnya akan berlangsung tanggal 1 Muharram 1444 Hijriah, atau 1 Agustus 2022.

Masyarakat juga sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 15 Juli 2022 dengan melengkapi sejumlah persyaratan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

"Pengajuan visa umrah dilakukan oleh provider visa umrah, yaitu harus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tidak bisa perorangan," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra (Nafit), kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Visa Umrah Bisa Diajukan Mulai 15 Juli 2022

Nafit menjelaskan, PPIU ialah biro perjalanan wisata yang telah memiliki ijin dari pemerintah untuk menyelenggarakan umrah.

Syarat yang pengajuan visa umrah 2022

Adapun sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh calon jemaah umrah sesuai ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yaitu:

- Formulir aplikasi visa Umrah asli yang telah diisi lengkap. Pernyataan yang tertulis di akhir formulir aplikasi harus dibaca dan ditandatangani dengan cermat.

Untuk mendapatkan formulir aplikasi visa melalui pos, kirim amplop dengan alamat sendiri ke Konsulat Arab Saudi terdekat.

Ilustrasi umrah.SHUTTERSTOCK/AYMAN ZAID Ilustrasi umrah.

- Jika seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau muslim center yang menyatakan bahwa pemohon adalah Muslim.

- Satu foto terbaru, berwarna, ukuran paspor, dengan latar belakang putih harus dilampirkan pada formulir aplikasi. Foto harus berupa tampilan wajah penuh. Pemohon visa menghadap kamera secara langsung. Tampilan samping atau miring tidak diterima.

- Paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.

- Tiket pesawat yang telah dikonfirmasi. Pastikan tanggal keberangkatan dari Arab Saudi dua minggu sejak tanggal masuk.

Baca juga: Sejarah Shafa dan Marwah, Dua Bukit dalam Ibadah Haji dan Umrah

- Perempuan dan anak-anak harus didampingi suami atau ayah, atau kerabat laki-laki Mahram)

Bukti hubungan diperlukan (akta nikah untuk istri, akta kelahiran untuk anak yang mencantumkan nama kedua orangtua). Mahram harus melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Arab Saudi dengan penerbangan yang sama dengan istri dan anak-anaknya.

- Perempuan berusia 45 tahun atau lebih, diizinkan pergi tanpa mahram. Apabila ia bepergian dengan kelompok atau keluarga yang terorganisasi, ia harus menyerahkan Sertifikat Tidak Keberatan yang diaktakan dari Mahramnya.

- Jika pemohon bukan warga negara dari negara tempat ia mengajukan permohonan umrah, maka izin tinggal yang sah harus diserahkan bersama permohonan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

- Harus melampirkan sertifikat vaksinasi Meningokokus Meningitis. Sertifikat vaksinasi harus dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi, serta harus berlaku selama tiga tahun. Pemohon harus membawa sertifikat vaksinasi saat masuk ke Arab Saudi.

"Visa umrah keluar apabila sudah oke semua komponen dalam sistem umrahnya. (Pengurusan) hotel, transport, asuransi, biaya-biaya lainnya termasuk administrasi sekitar 500-an Riyal Saudi, (sekitar Rp 1,9 juta)," kata Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com