KOMPAS.com - Pemerintah Thailand siap memberlakukan biaya sebesar 300 baht, atau sekitar Rp 123.000 bagi semua warga negara asing (WNA) yang memasuki Thailand.
Dilansir dari Bangkok Post, Jumat (15/7/2022), biaya tersebut berperan sebagai pertanggungan asuransi hingga 500.000 baht atau setara Rp 205 juta per orang jika terjadi kecelakaan.
Asisten Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand Mongkon Wimonrat menyampaikan, aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk para ekspatriat dan diplomat yang awalnya dikecualikan dari kebijakan ini.
"Biaya 300 baht akan menjamin perlindungan asuransi selama orang asing tinggal di Thailand hingga 30 hari," kata Mongkon.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022), rencana biaya tambahan ini sebelumnya telah diumumkan pada Januari 2022 dan akan diterapkan mulai April 2022. Namun, terdapat penundaan beberapa kali.
Baca juga:
View this post on Instagram
Pengecualian tersebut lantaran metode dan sistem pengumpulan biaya bagi WNA yang masuk ke Thailand akan diterapkan via perjalanan udara.
Sehingga pengecualian untuk kelompok tertentu tidak dapat diterapkan, sebab sistem tiket pesawat harus membebankan biaya, dan tiket pesawat hanya mengenali informasi penumpang yang tercantum di paspor.
Oleh sebab itu, pemungutan biaya akan berlaku bagi semua PPLN yang bukan warga negara Thailand, terlepas dari kebangsaan atau jenis visanya.
Meski begitu, ketentuan untuk WNA yang masuk melalui jalur darat dan laut masih dikaji lebih lanjut. Artinya, program tersebut baru akan dimulai ketika semua pelabuhan masuk dilengkapi dengan metode pengumpulan biaya yang layak.
Baca juga: Apa Itu Festival Songkran di Thailand? Ini 10 Faktanya
Nantinya, PPLN yang mengalami kecelakaan, kerusuhan, serangan terorisme, bencana alam atau insiden lainnya, akan mendapat pertanggungan asuransi maksimal 500.000 baht.
Sementara itu, pertanggungan untuk setiap kerusakan yang disebabkan oleh tekanan emosional tidak dapat melebihi 20.000 baht, atau sekitar Rp 8,2 juta.
Dalam hal kematian, asuransi membayar 1 juta baht per orang atau sekitar Rp 410 juta. Kemudian pertanggungan untuk biaya kremasi hingga 150.000 baht per orang, atau sekitar Rp 61,5 juta.
Namun, Covid-19 dan jenis penyakit lainnya dikecualikan dari cakupan ini.
Baca juga:
"Pemerintah harus mempertimbangkan kembali waktu untuk memulai program ini," kata Mongkon.
Hal ini karena berapa negara belum sepenuhnya dibuka kembali, sehingga pihaknya harus menunggu waktu yang tepat untuk meluncurkan kebijakan ini.
Pada bulan lalu, Asosiasi Maskapai Thailand menyampaikan kekhawatirannya tentang skema tersebut, karena biaya yang dikenakan kepada WNA mungkin dianggap diskriminatif.
Jika program ini disetujui oleh kabinet, pengumpulan biaya harus dimulai dalam waktu 90 hari setelah dirilis di Royal Gazette.
Baca juga: 10 Mal Terbesar di Dunia, Banyak yang dari Thailand dan China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.