KOMPAS.com - Mulai Minggu (17/7/2022), vaksin booster Covid-19 akan menjadi syarat perjalanan udara domestik maupun internasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya
Adapun calon penumpang pesawat bisa memperoleh vaksin Covid-19 ketiga ini di sentra-sentra vaksinasi booster di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II atau AP II.
Daftar bandara-bandara kelolaan AP II yang membuka sentra vaksinasi booster adalah:
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster
“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik," kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan resmi, Sabtu (16/7/2022).
"Kami juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan COVID-19,” imbuhnya.
Baca juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat
View this post on Instagram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.