KOMPAS.com - Mulai Minggu (17/7/2022), vaksin booster Covid-19 akan menjadi syarat perjalanan udara domestik maupun internasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya
Adapun calon penumpang pesawat bisa memperoleh vaksin Covid-19 ketiga ini di sentra-sentra vaksinasi booster di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II atau AP II.
Daftar bandara-bandara kelolaan AP II yang membuka sentra vaksinasi booster adalah:
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster
“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik," kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan resmi, Sabtu (16/7/2022).
"Kami juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan COVID-19,” imbuhnya.
Baca juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat
View this post on Instagram
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, PPDN yang telah divaksinasi booster tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen ketika hendak melakukan perjalanan.
Bila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika PPDN baru divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN berusia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua, serta tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau antigen.
Bagi PPDN berusia di bawah enam tahun, tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib tes.
Baca juga:
PPDN yang tidak bisa divaksinasi lantaran adanya kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan.
Kemudian, menurut SE Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022, PPLN warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan perjalanan luar negeri dari Indonesia, wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi PPLN WNI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat divaksinasi. PPLN dalam kelompok ini wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.