Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Kompas.com - Diperbarui 12/01/2023, 19:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen wajib yang menjadi identitas saat bepergian ke luar negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan tersebut harus memiliki paspor, termasuk anak usia di bawah 17 tahun dan bayi.

"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga:

Masa berlaku paspor anak sama seperti paspor pada umumnya, yaitu lima tahun.

Adapun pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor.

"Untuk bayi, peng-input-an permohonan dilakukan oleh orangtuanya, telah tersedia pilihan di aplikasi tersebut," sambungnya.

Dokumen yang disiapkan untuk mengurus paspor anak

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com