KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen wajib yang menjadi identitas saat bepergian ke luar negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan tersebut harus memiliki paspor, termasuk anak usia di bawah 17 tahun dan bayi.
"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga:
Masa berlaku paspor anak sama seperti paspor pada umumnya, yaitu lima tahun.
Adapun pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor.
"Untuk bayi, peng-input-an permohonan dilakukan oleh orangtuanya, telah tersedia pilihan di aplikasi tersebut," sambungnya.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.