Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Kompas.com - Diperbarui 12/01/2023, 19:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Prosedur mengurus paspor anak

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play, sedangkan untuk permohonan secara manual (datang langsung ke kantor imigrasi) dapat mengikuti prosedur berikut ini:

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ada di M-Paspor, Lakukan Ini

Berapa biaya pembuatan paspor anak?

Biaya pembuatan paspor anak tergantung jenis paspornya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com