Prosedur mengurus paspor anak
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play, sedangkan untuk permohonan secara manual (datang langsung ke kantor imigrasi) dapat mengikuti prosedur berikut ini:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ada di M-Paspor, Lakukan Ini
Berapa biaya pembuatan paspor anak?
Biaya pembuatan paspor anak tergantung jenis paspornya, dengan rincian sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.