Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Kompas.com - 16/07/2022, 19:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus membawa paspor sebagai dokumen wajib yang menjadi bukti identitas diri.

Begitu pula bagi bayi yang baru lahir dan anak usia di bawah 17 tahun. Akan tetapi, bagaimana jika kedua orangtua anak telah bercerai?

"Apabila orangtuanya sudah bercerai, pada saat proses permohonan, maka salah satu orangtua cukup membawa surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut, bagi anak dengan orangtua yang telah bercerai, maka saat pembuatan paspor, perlu mengganti syarat buku nikah orang tua dengan dokumen akta perceraian dan hak pengasuhan anak.

Baca juga:

Misalnya, jika hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, maka identitas orangtua yang digunakan yakni E-KTP beserta paspor milik ibunya.

Di samping itu, orangtua anak juga dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi saat mengurus paspor.

Apabila orangtua sudah meninggal dunia pengurusan paspor anak dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Penanggungjawab harus melampirkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta kartu keluarga, tempat identitas sang anak terdaftar.

Sedangkan untuk persyaratan lain dan prosedur, sama seperti mengurus paspor anak pada umumnya.

Dokumen untuk mengurus paspor anak

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Prosedur mengurus paspor anak

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Sedangkan untuk permohonan secara manual dapat mengikuti prosedur berikut ini.

Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Biaya pembuatan paspor anak

Biaya pembuatan paspor anak tergantung pada jenis paspornya, dengan rincian:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com