Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2022, 19:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus membawa paspor sebagai dokumen wajib yang menjadi bukti identitas diri.

Begitu pula bagi bayi yang baru lahir dan anak usia di bawah 17 tahun. Akan tetapi, bagaimana jika kedua orangtua anak telah bercerai?

"Apabila orangtuanya sudah bercerai, pada saat proses permohonan, maka salah satu orangtua cukup membawa surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Lebih lanjut, bagi anak dengan orangtua yang telah bercerai, maka saat pembuatan paspor, perlu mengganti syarat buku nikah orang tua dengan dokumen akta perceraian dan hak pengasuhan anak.

Baca juga:

Misalnya, jika hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, maka identitas orangtua yang digunakan yakni E-KTP beserta paspor milik ibunya.

Di samping itu, orangtua anak juga dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi saat mengurus paspor.

Apabila orangtua sudah meninggal dunia pengurusan paspor anak dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Penanggungjawab harus melampirkan Surat Pemegang Hak Asuh Anak serta kartu keluarga, tempat identitas sang anak terdaftar.

Sedangkan untuk persyaratan lain dan prosedur, sama seperti mengurus paspor anak pada umumnya.

Dokumen untuk mengurus paspor anak

Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Prosedur mengurus paspor anak

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Sedangkan untuk permohonan secara manual dapat mengikuti prosedur berikut ini.

Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Biaya pembuatan paspor anak

Biaya pembuatan paspor anak tergantung pada jenis paspornya, dengan rincian:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Umbul Sigedang-Kapilaler, Satu Lagi Pemandian dengan Air Sebening Kaca di Klaten

Umbul Sigedang-Kapilaler, Satu Lagi Pemandian dengan Air Sebening Kaca di Klaten

Jalan Jalan
Taman Nasional Terindah Ketiga di Dunia, Ternyata dari Indonesia

Taman Nasional Terindah Ketiga di Dunia, Ternyata dari Indonesia

Travel Update
Tiket Kereta Diskon 25 Persen di #DiIndonesiaAja Travel Fair, Yogyakarta Jadi Favorit

Tiket Kereta Diskon 25 Persen di #DiIndonesiaAja Travel Fair, Yogyakarta Jadi Favorit

Travel Update
6 Tips Berkunjung ke Pantai Klotok Wonogiri, Datang Pagi

6 Tips Berkunjung ke Pantai Klotok Wonogiri, Datang Pagi

Travel Tips
Liburan Sekeluarga Keliling Singapura, Kini Bisa Naik Transportasi Privat

Liburan Sekeluarga Keliling Singapura, Kini Bisa Naik Transportasi Privat

Travel Update
9 Tempat Wisata di PIK 2 buat Liburan Akhir Tahun 

9 Tempat Wisata di PIK 2 buat Liburan Akhir Tahun 

Jalan Jalan
4 Tips Berburu Promo di #DiIndonesia Aja Travel Fair 2023, Jangan Buru-buru

4 Tips Berburu Promo di #DiIndonesia Aja Travel Fair 2023, Jangan Buru-buru

Travel Tips
AirAsia Tunda Pindah Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

AirAsia Tunda Pindah Penerbangan Domestik ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Travel Update
Promo Tiket Pesawat #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, ke Bali Rp 700.000an

Promo Tiket Pesawat #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, ke Bali Rp 700.000an

Travel Update
Harga Glamping Merbabu Park Semarang dan Fasilitasnya

Harga Glamping Merbabu Park Semarang dan Fasilitasnya

Jalan Jalan
Mulai 1 Desember, Masuk Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card

Mulai 1 Desember, Masuk Malaysia Wajib Isi Digital Arrival Card

Travel Update
Aneka Paket Wisata #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Banda Neira Rp 2,4 Jutaan

Aneka Paket Wisata #DiIndonesiaAja Travel Fair 2023, Banda Neira Rp 2,4 Jutaan

Travel Update
Turis Malaysia Paling Banyak ke Sulawesi Selatan pada Oktober 2023

Turis Malaysia Paling Banyak ke Sulawesi Selatan pada Oktober 2023

Travel Update
6 Aktivitas Wisata di Merbabu Park Semarang, Bisa Glamping

6 Aktivitas Wisata di Merbabu Park Semarang, Bisa Glamping

Hotel Story
Batik Air Terbang Lagi dari Jakarta ke Banyuwangi, Tarif Rp 1,2 Jutaan

Batik Air Terbang Lagi dari Jakarta ke Banyuwangi, Tarif Rp 1,2 Jutaan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com