Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota di Italia Ini Larang Pengunjung Pakai Bikini dan Telanjang Dada

Kompas.com - 17/07/2022, 15:55 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Sorrento, kota pesisir di barat daya Italia menjadi salah satu destinasi populer di kalangan turis untuk menikmati matahari, baik lokal maupun internasional.

Namun, belum lama ini, pemimpin kota tersebut mengungkapkan tidak ingin melihat para turis berkeliaran di kawasan tersebut dengan pakaian terbuka.

Baca juga: Wisata ke Venesia Italia Bakal Dikenai Tiket Masuk, Segini Harganya

Walikota Sorrento, Massimo Coppola mengumumkan melalui sebuah unggahan Facebook pada 6 Juli 2022, bahwa denda yang diberlakukan mulai dari 25 hingga 500 Euro (setara Rp 378.000 hingga Rp 7,5 juta).

"Tidak ada lagi perilaku tidak senonoh," tulis Coppola, seperti dikutip dari CNN, Minggu (17/07/2022).

"Itulah mengapa saya menandatangani peraturan yang melarang orang berjalan-jalan dengan telanjang dada dan mengenakan pakaian renang."

Baca juga: Alasan Kenapa Menara Pisa di Italia Miring

Ia menjelaskan, perilaku berpakaian terbuka dinilai dapat menimbulkan kegelisahan dan ketidaknyamanan bagi warga Sorrento dan turis lain.

Larangan itu diberlakukannya untuk memberikan kualitas hidup dan area publik yang lebih baik.

Lebih lanjut, dikutip dari The Local, berjalan-jalan hanya dengan pakaian renang atau bertelanjang dada bisa berdampak terhadap citra pariwisata daerah tersebut.

"Dengan cara ini kami ingin melindungi dan meningkatkan kelayakan hidup, kualitas hidup, dan dekorasi di dalam pusat kota dan ruang publik," tuturnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Sorrento terletak di Semenanjung Sorrentine, yang juga dekat dengan lokasi Pantai Amalfi yang populer. Pengunjung yang datang ke kawasan tersebut memang terus bertambah, bahkan mencapai angka yang dianggap terlalu banyak.

Baca juga: Desa Coumboscuro di Italia yang Ternyata Tidak Pakai Bahasa Italia

Beberapa waktu lalu, Amalfi menerapkan aturan khusus pengunjung karena kawasan tersebut terlalu macet akibat dikunjungi banyak sekali orang. Lebih lanjutnya bisa dibaca melalui tautan ini.

Di Italia, larangan berpakaian terbuka di destinasi wisata ternyata bukan pertama kali diterapkan oleh Sorrento.

Menurut The Local, Pulau Lipari di Sisilia pernah memberlakukan peraturan serupa pada 2013, setelah warga setempat meributkan turis-turis yang mengenakan pakaian renang terbuka saat berjalan-jalan di pusat kota.

Pemandangan Marina Corta, pelabuhan di Pulau Lipari, Sisilia, Italia. Lipari memberlakukan larangan menggunakan pakaian terbuka pada 2013, setelah warga setempat meributkan turis-turis yang mengenakan pakaian renang terbuka saat berjalan-jalan di pusat kota.SHUTTERSTOCK/Marco Rubino Pemandangan Marina Corta, pelabuhan di Pulau Lipari, Sisilia, Italia. Lipari memberlakukan larangan menggunakan pakaian terbuka pada 2013, setelah warga setempat meributkan turis-turis yang mengenakan pakaian renang terbuka saat berjalan-jalan di pusat kota.

Selain itu, Tropea, salah satu resor tepi laut terpopuler di Calabria juga menerapkan aturan serupa pada Juli 2019.

Saat itu, Walikota Giovanni Macri melarang warga dan pengunjung mengenakan pakaian renang jika mau beraktivitas jauh dari pantai setempat. Ia juga melarang orang-orang untuk berjalan-jalan di kota tanpa alas kaki.

Baca juga: 10 Pantai Terindah di Eropa 2022, Ada yang Berpasir Keemasan

Sementara Venesia, sudah lama menerapkan aturan kesopanan bagi para turis.

Selain melarang pakaian renang terbuka, pengunjung juga dilarang makan atau minum sambil duduk di tanah, mandi di perairan laguna, dan bahkan memberi makan burung-burung lokal. Dendanya bisa mencapai 500 Euro.

Di luar Italia, Barcelona dan Mallorca di Spanyol memberlakukan denda pada orang-orang yang memakai bikini dan bertelanjang dada ketika berjalan-jalan di luar kawasan pantai, seperti dikutip dari Time Out.

Baca juga: Bandara di Eropa Membeludak Saat Libur Musim Panas, Banyak Penerbangan Dibatalkan

Di Barcelona, denda bisa mencapai 300 Euro (sekitar Rp 4,5 juta), sementara di Mallorca bisa mencapai 600 Euro (sekitar Rp 9 juta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com