Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

Kompas.com - 17/07/2022, 17:39 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Aturan naik kereta api per 17 Juli 2022

KAI mengimbau seluruh calon penumpang kereta api, khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memerhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Jika sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Jika baru vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Jika baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang berusia usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Mengalami Pelecehan Saat Naik Kereta, Ini Cara yang Bisa Dilakukan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," pungkas Eva.

Baca juga: Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api maupun saat berada di stasiun. Usahakan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Sebab, seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com