KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) harus mengajukan Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan.
Namun, layanan Visa On Arrival hanya tersedia di sejumlah Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI), tidak di semua pintu masuk.
"Layanan Visa On Arrival bagi Orang Asing yang hendak berwisata di Indonesia saat ini tersedia di beberapa TPI. Jadi, tidak semua pintu masuk RI itu bisa melayani VOA," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/07/2022).
Baca juga: Rusia dan Ukraina Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia, Total Ada 72 Negara
Adapun Kementerian Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku Minggu 17 Juli 2022.
Hal yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut mencakup bandara udara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang kini melayani lalu lintas masuk-keluar Indonesia.
Menurut Achmad, TPI dari seluruh pintu masuk tersebut telah aktif beroperasi. Meskipun, tak semuanya memiliki layanan Visa On Arrival.
"Tetapi, apabila Orang Asing sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP, atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang masih berlaku, silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka," tuturnya.
Baca juga: 5 Negara Sumbang Kunjungan Turis Asing Terbanyak di Bali
Berikut daftar bandar udara, pelabuhan laut, dan PLBN terbaru yang melayani lalu lintas masuk-keluar:
1. Bandara Soekarno Hatta (Banten)
2. Juanda Jawa, Timur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.