Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2022, 17:13 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) harus mengajukan Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan.

Namun, layanan Visa On Arrival hanya tersedia di sejumlah Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI), tidak di semua pintu masuk.

"Layanan Visa On Arrival bagi Orang Asing yang hendak berwisata di Indonesia saat ini tersedia di beberapa TPI. Jadi, tidak semua pintu masuk RI itu bisa melayani VOA," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/07/2022).

Baca juga: Rusia dan Ukraina Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia, Total Ada 72 Negara

Adapun Kementerian Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku Minggu 17 Juli 2022.

Hal yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut mencakup bandara udara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang kini melayani lalu lintas masuk-keluar Indonesia.

Menurut Achmad, TPI dari seluruh pintu masuk tersebut telah aktif beroperasi. Meskipun, tak semuanya memiliki layanan Visa On Arrival.

"Tetapi, apabila Orang Asing sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP, atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang masih berlaku, silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka," tuturnya.

Baca juga: 5 Negara Sumbang Kunjungan Turis Asing Terbanyak di Bali

Berikut daftar bandar udara, pelabuhan laut, dan PLBN terbaru yang melayani lalu lintas masuk-keluar:

Bandara Internasional

1. Bandara Soekarno Hatta (Banten)

2. Juanda Jawa, Timur

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com