KOMPAS.com - Calon penumpang DAMRI yang sudah mendapat vaksin ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, mulai Minggu (17/7/2022).
Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut berlaku efektif mulai hari Minggu hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: DAMRI Layani Rute ke Sirkuit Mandalika dan Sekitarnya, Mulai Rp 15.000
Berikut syarat naik DAMRI terbaru selengkapnya:
Baca juga: Apa yang Bisa Dilakukan jika Alami Pelecehan Seksual Saat Naik DAMRI?
Harap diperhatikan, semua syarat perjalanan DAMRI dikecualikan untuk angkutan perkotaan/aglomerasi dan angkutan perintis.
"Untuk angkutan perkotaan dan perintis, DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," kata Corporate Secretary DAMRI, Akhmad Zulfikri, lewat keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (18/7/2022).
Baca juga: DAMRI Layani Rute Cibiru-Leuwipanjang di Jawa Barat, Tiket Rp 6.000
View this post on Instagram
Fikri menambahkan, semua penumpang DAMRI wajib check-in lewat aplikasi PeduliLindungi dengan memindai kode QR di setiap pool keberangkatan.
"Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone (ponsel) pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya.
Tidak hanya itu, tersedia pula alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool. Para petugas, katanya, juga akan memastikan suhu calon penumpang sebelum memasuki bus.
Baca juga: DAMRI Layani Beberap Rute di Madiun dan Sekitarnya, Tarif Mulai Rp 15.000
Penumpang juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, antara lain memakai masker tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Bila ada penumpang yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, maka akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan.
Baca juga: DAMRI Buka Rute Wisata di Bukittinggi, Harga Tiket Mulai Rp 20.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.