Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik DAMRI per 17 Juli, Tak Wajib Tes Covid-19 Jika Sudah Booster

Kompas.com - 18/07/2022, 18:06 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Calon penumpang DAMRI yang sudah mendapat vaksin ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, mulai Minggu (17/7/2022).

Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berlaku efektif mulai hari Minggu hingga waktu yang ditentukan kemudian. 

Baca juga: DAMRI Layani Rute ke Sirkuit Mandalika dan Sekitarnya, Mulai Rp 15.000

Berikut syarat naik DAMRI terbaru selengkapnya:

  1. Calon penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,
  2. Calon penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam,
  3. Calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan ia tidak dapat divaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan,
  5. Calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,
  6. Calon penumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Apa yang Bisa Dilakukan jika Alami Pelecehan Seksual Saat Naik DAMRI?

Harap diperhatikan, semua syarat perjalanan DAMRI dikecualikan untuk angkutan perkotaan/aglomerasi dan angkutan perintis.

"Untuk angkutan perkotaan dan perintis, DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," kata Corporate Secretary DAMRI, Akhmad Zulfikri, lewat keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (18/7/2022).

Baca juga: DAMRI Layani Rute Cibiru-Leuwipanjang di Jawa Barat, Tiket Rp 6.000

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Fikri menambahkan, semua penumpang DAMRI wajib check-in lewat aplikasi PeduliLindungi dengan memindai kode QR di setiap pool keberangkatan. 

"Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone (ponsel) pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya.

Tidak hanya itu, tersedia pula alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool. Para petugas, katanya, juga akan memastikan suhu calon penumpang sebelum memasuki bus.

Baca juga: DAMRI Layani Beberap Rute di Madiun dan Sekitarnya, Tarif Mulai Rp 15.000

Penumpang juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, antara lain memakai masker tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Bila ada penumpang yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan, maka akan ditolak untuk melakukan keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket perjalanan. 

Baca juga: DAMRI Buka Rute Wisata di Bukittinggi, Harga Tiket Mulai Rp 20.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com