KOMPAS.com - Airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di sejumlah bandara mengalami kenaikan.
Di bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura II (AP II), airport tax baru akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022.
"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Agustus 2022," ujar Vice President of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/07/2022).
Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?
Ia menambahkan, airport tax sudah sekitar dua hingga enam tahun tak mengalami perubahan.
Adapun airport tax adalah komponen dari tiket pesawat. Sehingga, penumpang tidak perlu membayarkannya lagi ketika hendak bepergian menggunakan pesawat.
"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC, sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," ujarnya.
Baca juga: Kediri Akan Punya Bandara, Beroperasi Tahun 2023
Berikut daftar kenaikan airport tax di bandara-bandara AP I dan AP II:
Airport tax rute domestik naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 70.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 175.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 40.000, menjadi Rp 70.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 175.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 101.000, menjadi Rp 119.880
Baca juga: Jangan Sembarang Selfie di Bandara, Ada Area yang Dilarang
Airport tax rute domestik naik dari Rp 102.000, menjadi Rp 119.880
Airport tax rute domestik naik dari Rp 115.000, menjadi Rp 119.880
Airport tax rute domestik naik dari Rp 90.000, menjadi Rp 99.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 69.930
Airport tax rute domestik naik dari Rp 100.000, menjadi Rp 114.330
Airport tax rute domestik naik dari Rp 60.000, menjadi Rp 106.560
Airport tax rute internasional naik dari Rp 200.000, menjadi Rp 250.860
Baca juga: Bandara di Eropa Membeludak Saat Libur Musim Panas, Banyak Penerbangan Dibatalkan
Airport tax rute domestik naik dari Rp 60.000, menjadi Rp 102.120
Airport tax rute internasional naik dari Rp 150.000, menjadi Rp 202.020
Airport tax rute domestik naik dari Rp 100.000, menjadi Rp 114.330
Airport tax rute domestik naik dari Rp 30.000, menjadi Rp 66.600
Baca juga: Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara
Airport tax rute domestik naik dari Rp 55.000, menjadi Rp 94.350
Airport tax rute domestik di Bandara Kualanamu naik dari Rp 90.909 sejak 2018, menjadi Rp 115.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 209.091 sejak 2018, menjadi Rp 240.000
Baca juga: 20 Bandara Terbaik di Dunia, Bandara Soekarno-Hatta Peringkat Berapa?
Airport tax rute domestik naik dari Rp 45.555 sejak 2020, menjadi Rp 65.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 36.364 sejak 2020 menjadi Rp 50.000
Terminal 2
Airport tax rute domestik naik dari Rp 77.273 sejak 2018, menjadi Rp 108.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 136.364 sejak 2016, menjadi Rp 160.000
Baca juga: 5 Fakta Bandara Internasional Hamad di Qatar, Terbaik di Dunia 2022
Terminal 3
Airport tax rute domestik naik dari Rp 118.182 sejak 2016, menjadi Rp 152.000
Airport tax rute internasional naik dari Rp 209.091 sejak 2018, menjadi Rp 240.000
Airport tax rute domestik naik dari Rp 45.455 sejak 2020, menjadi Rp 60.000
Dengan kenaikan airport tax di sejumlah bandara di Indonesia, apakah harga tiket pesawat ikut naik?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan kepada Kompas.com, Sabtu (16/07/2022) bahwa airport tax adalah bagian dari harga tiket pesawat.
Baca juga: Staf Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik di Asia
Untuk itu, seiring dengan kenaikan harga airport tax, harga tiket pesawat juga akan mengalami kenaikan.
"Ya (harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.
Namun, Adita memastikan, Kemenhub saat ini tengah meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga keputusan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan.
Sementara itu, VP Corporate Secretary & CSR, Diah Suryani Indriastuti mengatakan, perubahan airport tax tentu akan memengaruhi harga total tiket pesawat yang dibayarkan, sebab tarif tersebut termasuk dalam komponen harga tiket pesawat.
Baca juga: Mengintip Lounge Eksklusif Baru Singapore Airlines di Bandara Changi
Kendati demikian, ia mengatakan harga tiket pesawatnya sendiri tidak mengalami kenaikan.
"Harga tiket (base fare) pesawat sendiri, tidak mengalami kenaikan dan berada dalam batas TBA (tarif batas atas)-TBB (tarif batas bawah) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.
Seiring dengan kenaikan airport tax, Diah berharap ada peningkatan kualitas pelayanan bagi para calon penumpang.
"Dengan adanya kenaikan tarif PSC atau airport tax, bandara diharapkan dapat meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang transportasi udara," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.