Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ketinggalan Pesawat Bisa Refund Tiket? Berikut Ketentuannya

Kompas.com - 19/07/2022, 18:27 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Ketinggalan pesawat merupakan hal yang dihindari oleh setiap penumpang. Namun, beberapa penumpang melewatkan jadwal penerbangan karena alasan tidak diduga seperti jalan macet, rekayasa lalu lintas, urusan mendadak, dan sebagainya. 

Saat ketinggalan pesawat, pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah penumpang akan mendapatkan pengembalian dana alias refund dari tiket yang sudah dibayarkan? 

Berikut jawabannya seperti yang dirangkum oleh Kompas.com 

Baca juga: Apakah Tiket Hangus jika Ketinggalan Pesawat? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi tiket pesawat.UNSPLASH/CARDMAPR Ilustrasi tiket pesawat.

Apakah ketinggalan pesawat bisa refund tiket

Setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan berbeda-beda mengenai refund tiket bagi penumpang yang ketinggalan pesawat. Lion Air Group misalnya, memberikan fasilitas refund tiket pesawat bagi penumpang yang ketinggalan pesawat. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang ketinggalan pesawat termasuk kategori tidak menunjukkan diri dan tidak melapor di ruang tunggu (no show check in and no show gate). 

Atas penumpang tersebut, lanjutnya, Lion Air Group memberikan pengembalian dana atau refund tiket yang sudah dibeli penumpang. 

“Apabila calon penumpang tidak menunjukkan diri dan melapor (no show check in and no show gate), maka dapat melakukan proses refund atau pengembalian dana tiket,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022). 

Baca juga: Daftar Kenaikan Airport Tax di 18 Bandara, Tiket Pesawat Ikut Naik?

Armada Airbus A330-900 NEO yang dioperasikan Lion AirDok Lion Air/Alexandre Doumenjou Armada Airbus A330-900 NEO yang dioperasikan Lion Air

Ketentuan refund adalah 10 persen dari tarif dasar tiket, pajak, dan pajak bandara. 

“Dengan ketentuan dikembalikan 10 persen tarif dasar tiket (basic fare), pajak (tax), serta pajak bandara (airport tax),” imbuhnya.

Agar tidak ketinggalan pesawat, ia mengimbau penumpang untuk memperhatikan aturan check in dan boarding di bandara. Lion Air Group memberlakukan ketentuan sistem check in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan. 

Sementara, sistem ruang tunggu (boarding gate) tutup 10 menit sebelum keberangkatan. Ia juga mengimbau setiap calon penumpang tiba lebih awal sekitar 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

“Hal ini sebagai upaya kenyamanan termasuk meminimalisasi dampak antrean di terminal keberangkatan,” ujarnya. 

Baca juga: Apakah Pesawat Terbang Punya Klakson?

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
SHUTTERSTOCK/CESC_ASSAWIN Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.

Sementara itu, Garuda Indonesia tidak menyediakan fasilitas refund tiket bagi penumpang yang ketinggalan pesawat. Informasi ini tertera pada laman resmi Garuda Indonesia. 

Pihak Garuda Indonesia menyatakan penumpang yang terlambat check in dan boarding tidak mendapatkan fasilitas pengembalian dana. 

“Apabila Anda gagal melakukan check in tepat waktu atau masuk ke dalam pesawat pada saat pesawat mendarat, maka biaya yang anda bayar tidak akan dikembalikan untuk alasan apapun,” tulis informasi dari laman resmi Garuda Indonesia. 

“Kami juga dapat membatalkan pemesanan bangku Anda apabila Anda gagal tiba di pintu boarding tepat waktu. Anda juga dapat mengakses fasilitas check in kami dengan syarat dan ketentuan berlaku,” imbuh Garuda Indonesia. 

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Luar Negeri Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022 

Adapun ketentuan check in Garuda Indonesia adalah sebagai berikut: 

1. Konter check in penerbangan domestik Garuda Indonesia buka dua jam sebelum keberangkatan yang dijadwalkan. Selanjutnya, konter check in penerbangan domestik tutup 30 menit  sebelum keberangkatan. 

2. Konter check in penerbangan internasional Garuda Indonesia buka tiga jam sebelum keberangkatan yang dijadwalkan. Selanjutnya, konter check in penerbangan internasional tutup 45 menit  sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

3. Penumpang harus hadir di pintu boarding tidak lebih dari waktu yang ditentukan pada boarding pass. Untuk ketepatan waktu, pintu boarding akan ditutup 10 menit sebelum jadwal penerbangan.

“Apabila Anda gagal tiba di ruang boarding sesuai waktu yang ditentukan atau gagal menunjukan dokumen perjalanan anda yang tepat maka anda dianggap tidak hadir dan kami akan menurunkan bagasi Anda dari pesawat dan mencoret nama Anda dari daftar manifest penerbangan,” tulis Garuda Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com