KOMPAS.com - Salah satu persiapan traveling ke luar negeri adalah memahami aturan negara tujuan. Termasuk, obat-obatan yang dilarang di negara tersebut.
Melansir dari The Sun, ada beberapa obat yang umum digunakan pada sebuah negara. Namun, obat tersebut justru dilarang sehingga menjadi ilegal pada negara tertentu.
Baca juga: Jangan Lakukan 8 Hal Ini Saat Solo Traveling
Sejumlah negara memiliki aturan ketat mengenai obat-obatan. Bahkan, wisatawan yang ketahuan membawa obat ilegal tersebut bisa dipenjara.
“Beberapa obat-obatan yang umum digunakan di luar neger, bisa membawa masalah serius bahkan menghadapi hukuman penjara di negara lain,” tulis The Sun, dikutip Selasa (19/7/2022).
Indonesia masuk dalam daftar negara yang perlu diwaspadai terkait aturan obat-obatan, seperti disebutkan The Sun. Berikut daftar lengkapnya.
Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri
ilustrasi traveling
The Sun menyatakan bahwa Indonesia melarang penggunaan sejumlah obat yang umum dipakai di sejumlah negara. Oleh sebab itu, wisatawan diimbau memahami ketentuan membawa obat-obatan sebelum berkunjung ke Indonesia.
“Di Indonesia, codeine adalah ilegal, begitu juga dengan obat ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan beberapa obat tidur,” tulis The Sun.
Pernyataan The Sun tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa codeine, kodeina, atau kodein masuk dalam kategori narkotika golongan III, tepatnya nomor lima.
Baca juga: 10 Tips Hemat Saat Traveling Bareng Grup, Anti-boros
Ilustrasi obat--obatan
Selain Indonesia, codeine juga dilarang di sejumlah negara antara lain Yunani, Jepang, dan Arab Saudi, berdasarkan informasi dari Reader’s Digest. Jika wisatawan ketahuan membawa obat ini, maka risiko terburuknya adalah ditangkap oleh petugas berwajib.
Berdasarkan informasi dari The Sun, pemerintah Yunani melarang penggunaan segala macam hal yang mengandung opioid atau opiat. Sebab obat ini dapat menimbulkan kecanduan.
Baca juga: Yunani Catat Peningkatan Wisatawan hingga 884 Persen per April 2022
Itu berarti obat-obatan, seperti codeine dilarang masuk ke negara tersebut. Selain opioid dan codein, Yunan juga melarang tramadol, berdasarkan informasi dari Reader’s Digest.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.