Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2022, 17:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis syarat naik pesawat, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri, dan SE Nomor 70 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.

Aturan ini juga memuat ketentuan naik pesawat dalam negeri dan luar negeri bagi anak usia di bawah enam tahun, yang Kompas.com rangkum sebagai berikut.

Baca juga:

Aturan naik pesawat penerbangan dalam negeri untuk anak

Berikut syarat penerbangan dalam negeri atau domestik untuk anak:

  • Anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  • Anak usia 6-17 tahun yang sudah memperoleh vaksin dosis kedua, harus menunjukkan kartu, atau sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (RT-PCR atau rapid test antigen).
  • Anak usia di bawah enam tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
  • Anak usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Aturan naik pesawat penerbangan luar negeri dan karantina untuk anak

Sementara itu, di bawah ini adalah syarat penerbangan luar negeri untuk anak:

  • Anak berusia di bawah 18 tahun yang memasuki Indonesia melalui pintu kedatangan tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
  • Bila saat kedatangan, pendamping perjalanan terdeteksi memiliki gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, maka pendamping wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR di pintu masuk.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Namun ketentuan vaksinasi dan tes RT-PCR saat kedatangan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah enam tahun.

"Anak (usia di bawah 6 tahun) yang bersama mereka (pendamping) tidak perlu (tes PCR)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Sedangkan, aturan karantina untuk anak usia di bawah 18 tahun, dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Spot Foto di Jakarta Architecture Festival 2023, Tempatnya Estetis

5 Spot Foto di Jakarta Architecture Festival 2023, Tempatnya Estetis

Travel Tips
7 Wisata Sejarah dan Budaya di Payakumbuh, Ada Rumah Gadang yang Usianya Ratusan Tahun

7 Wisata Sejarah dan Budaya di Payakumbuh, Ada Rumah Gadang yang Usianya Ratusan Tahun

Jalan Jalan
Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Travel Update
Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Travel Update
Banyak Orang Korea Selatan Lebih Suka Liburan ke Asia Tenggara daripada di Dalam Negeri

Banyak Orang Korea Selatan Lebih Suka Liburan ke Asia Tenggara daripada di Dalam Negeri

Jalan Jalan
10 Wisata Alam di Payakumbuh, Banyak Bukit dengan Panorama Indah 

10 Wisata Alam di Payakumbuh, Banyak Bukit dengan Panorama Indah 

Jalan Jalan
Taman Lapangan Banteng: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Taman Lapangan Banteng: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Travel Update
5 Tips Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Datang Lebih Awal

5 Tips Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Datang Lebih Awal

Travel Tips
Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Dengar Suara dari Pinggir Jakarta

Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Dengar Suara dari Pinggir Jakarta

Jalan Jalan
7 Aktivitas Wisata di Safari Beach Jateng, Bisa Lihat Atraksi Satwa

7 Aktivitas Wisata di Safari Beach Jateng, Bisa Lihat Atraksi Satwa

Jalan Jalan
Harga Tiket MotoGP Mandalika 2023, Paling Mahal Rp 15 Juta

Harga Tiket MotoGP Mandalika 2023, Paling Mahal Rp 15 Juta

Travel Update
Rute ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Bisa Dilalui Sepeda Motor

Rute ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Bisa Dilalui Sepeda Motor

Travel Tips
Cara Kunjungi Jakarta Architecture Festival 2023, Wajib Registrasi

Cara Kunjungi Jakarta Architecture Festival 2023, Wajib Registrasi

Travel Update
Museum Petilasan Mbah Maridjan, Kenang Dahsyatnya Erupsi Merapi 2010

Museum Petilasan Mbah Maridjan, Kenang Dahsyatnya Erupsi Merapi 2010

Jalan Jalan
Jakarta Architecture Festival 2023: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jakarta Architecture Festival 2023: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com