Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Kompas.com - 21/07/2022, 17:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis syarat naik pesawat, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri, dan SE Nomor 70 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.

Aturan ini juga memuat ketentuan naik pesawat dalam negeri dan luar negeri bagi anak usia di bawah enam tahun, yang Kompas.com rangkum sebagai berikut.

Baca juga:

Aturan naik pesawat penerbangan dalam negeri untuk anak

Berikut syarat penerbangan dalam negeri atau domestik untuk anak:

  • Anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  • Anak usia 6-17 tahun yang sudah memperoleh vaksin dosis kedua, harus menunjukkan kartu, atau sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (RT-PCR atau rapid test antigen).
  • Anak usia di bawah enam tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
  • Anak usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Aturan naik pesawat penerbangan luar negeri dan karantina untuk anak

Sementara itu, di bawah ini adalah syarat penerbangan luar negeri untuk anak:

  • Anak berusia di bawah 18 tahun yang memasuki Indonesia melalui pintu kedatangan tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
  • Bila saat kedatangan, pendamping perjalanan terdeteksi memiliki gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, maka pendamping wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR di pintu masuk.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Bayi dan Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Namun ketentuan vaksinasi dan tes RT-PCR saat kedatangan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah enam tahun.

"Anak (usia di bawah 6 tahun) yang bersama mereka (pendamping) tidak perlu (tes PCR)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Sedangkan, aturan karantina untuk anak usia di bawah 18 tahun, dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak yang Orangtuanya Cerai atau Meninggal Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com