Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 27/07/2022, 10:52 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara, telah berlaku sejak Minggu (17/7/2022). 

Hal ini seiring dengan aturan perjalanan baru di dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Kedua SE tersebut yakni SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan SE Nomor 22 Tahun 2022 terkait aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Sertifikat vaksin bisa kamu temukan dan diunduh lewat aplikasi PaduliLindungi, yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sertifikat juga bisa diunduh lewat WhatsApp Kementerian Kesehatan, SMS, dan laman PeduliLindungi.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya

Cara download sertifikat vaksin Covid-19

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Kenali arti status PeduliLindungi warna hitam, merah, kuning, dan hijau. Shutterstock/wisely Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Kenali arti status PeduliLindungi warna hitam, merah, kuning, dan hijau.

Berikut sejumlah cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

1. Lewat pesan singkat (SMS) dari 1199

Biasanya, tidak lama setelah vaksinasi, calon wisatawan akan mendapat pesan singkat dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksinasi satu, dua, atau tiga yang terhubung langsung ke laman PeduliLindungi.

Cek sertifikat vaksin lewat SMS dengan cara berikut ini:

  • Buka pesan singkat yang dikirim oleh nomor resmi Kemenkes di 1199.
  • Klik link sertifikat vaksin yang terdapat di SMS tersebut.
  • Lalu nanti akan dialihkan ke laman pedulilindungi.id.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan nomor ponsel atau e-mail jika belum memiliki akun PeduliLindungi, atau log in jika sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim pada nomor HP atau e-mail yang digunakan untuk mendaftar.
  • Lalu, klik "Cek sertifikat vaksin di sini" di bagian atas laman.
  • Klik "Sertifikat Vaksin" di "Akun Saya".
  • Silakan unduh sertifikat vaksin yang tersedia di sebelah kanan.
  • Sertifikat vaksin akan langsung tersimpan di galeri ponsel.

Perlu diingat, pesan singkat ini hanya didapat sekali saja usai vaksinasi. Jika pesan terhapus maka sebaiknya cek sertifikat vaksin melalui laman PeduliLindungi saja.

Calon wisatawan hanya perlu mengisi data diri, NIK, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin yang digunakan saat itu.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster

2. Lewat laman PeduliLindungi

  • Melalui ponsel, masuk ke laman pedulilindungi.id.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan nomor ponsel atau e-mail jika belum memiliki akun PeduliLindungi, atau log in jika sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel atau e-mail yang digunakan untuk mendaftar.
  • Lalu, klik "Cek sertifikat vaksin di sini" di bagian atas laman.
  • Klik "Sertifikat Vaksin" di "Akun Saya".
  • Unduh sertifikat vaksin yang tersedia di sebelah kanan akun.
  • Sertifikat vaksin akan langsung tersimpan di galeri ponsel.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 17 Juli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com