KOMPAS.com - Syarat vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara, telah berlaku sejak Minggu (17/7/2022).
Hal ini seiring dengan aturan perjalanan baru di dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Kedua SE tersebut yakni SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan SE Nomor 22 Tahun 2022 terkait aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Sertifikat vaksin bisa kamu temukan dan diunduh lewat aplikasi PaduliLindungi, yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sertifikat juga bisa diunduh lewat WhatsApp Kementerian Kesehatan, SMS, dan laman PeduliLindungi.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya
Berikut sejumlah cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Biasanya, tidak lama setelah vaksinasi, calon wisatawan akan mendapat pesan singkat dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksinasi satu, dua, atau tiga yang terhubung langsung ke laman PeduliLindungi.
Cek sertifikat vaksin lewat SMS dengan cara berikut ini:
Perlu diingat, pesan singkat ini hanya didapat sekali saja usai vaksinasi. Jika pesan terhapus maka sebaiknya cek sertifikat vaksin melalui laman PeduliLindungi saja.
Calon wisatawan hanya perlu mengisi data diri, NIK, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin yang digunakan saat itu.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 17 Juli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.